![]() |
Dengan menggunakan alat berat barang terlarang yang disita Bea dan Cukai dimusnahkan. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET - Kantor Pusat Bea Cukai menggelar acara pemusnahan barang-barang yang
disita dari hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang terdiri atas
28.787 botol minuman beralkohol, 510 batang cerucu, dan 3,32 juta batang rokok
ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.
"Ini merupakan pemusnahan yang kedua pada tahun 2016, setelah
sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan pada
bulan Juni 2016. Bahwa NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor-red) tersebut berasal dari beberapa negara, seperti
Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar,"
ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Jumat (23/12), di Kantor Pusat DJBC, saat
acara Pemusnahan barang-barang hasil penindakan.
Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang
ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun
2015-2016, di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan
obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon
selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang
senilai Rp.138 juta.
"Di Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta
bersama BNN (Badan Narkotika Nasional-red) juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari-Desember 2016 sebanyak total
52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan
melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara bidang cukai dan
sektor industri dalam negeri," ujarnya.
Sri menjelaskan miras dan rokok
ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Miras dan rokok ini, tidak karena dilekati pita cukai, dilekati
pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai bukan peruntukannya.
"Barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematihi peraturah, sehingga berdampak
pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, yakni akan timbul persaingan usaha
yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan
di bidang kepabeanan dan cukai," ungakp Sri.
Selain itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama
dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal
pada Rabu (21/13/2016) kemarin yang diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan produsen.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah
ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing
PT SPMB. (dade)
0 Comments