Nata Nael Aritonang: mereka tidak punya bukti. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilakukan Anderson Urip
Suyadi terhadap Wahidin Halim akan memasuki pembuktian. “Pekan depan penggugat
akan mengajukan bukti-bukti atas gugatan yang disampaikannya,” ujar
Nata Nael Aritonang ,keapda
TangerangNet.Com di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/12/2016).
Nata Nael Aritonang adalah penasihat hukum Wahidin Halim dalam menghadapi
gugatan perdata wanprestasi Rp 6,42
miliar. Pada sidang sebelumnya, Anderson Urip Suyadi melalui penasihat hukumnya
Abdullah Syarif, SH telah melayangkan gugatan kepada Wahidin yang dinilai
wanprestasi (ingkar janji) atas pembelian tanah tanah empang di Jalan
Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seluas 4,2
hektar senilai Rp 10 miliar dan belum dibayarkan senilai Rp 6,42 miliar.
“Kita sudah siapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menguatkan penolakan
atas gugatan disampaikan Anderson Urip Suyadi. Mereka tak punya bukti yang kuat
dan mereka hanya pernyataan sepihak yang dibuat oleh makelar
atau calo tanah yang tidak melibatkan sama sekali Pak Wahidin Halim. Akibatnya,
mereka terancam akan membayar ganti rugi Rp 6,42 milIar,” tutur Aritonang.
Menurut Aritonang, pembelian tanah sudah tidak ada masalah karena sudah
dibayarkan Wahidin. Pembelian tanah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha. Oleh Deni, pembelian tanah tersebut
telah pula dibuatkan Akta Jual Beli
(AJB) dan Anderson telah pula menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wahidin
Halim.
Aritonang merasa heran atas gugatan disampaikan karena yang disebutkan
dalam persidangan sebelumnya telah dibuat pernyataan. “Itu pengacara mengerti
hukum atau tidak? Pernyataan berbeda dengan perjanjian. Dalam Kitab Hukum
Perdata pernyataan tidak ada kaitannya dengan wanprestasi. Pengacara pura-pura
bodoh apa memang bodoh,” ujar Aritonang keheranan.
Kalau pernyataan mereka buat sendiri, kata Aritonang, gugatlah kepada yang
membuat pernyataan dan yang membuat pernyataan mereka. “Kenapa mereka menggugat kepada Pak
Wahidin. Oleh karena itu, saya minta kepada majelis hakim agar penggugat
membayar ganti rugi sebesar Rp 6,42 miliar, sebesar nilai yang mereka gugat. Alasannya,
gugatan yang disampaikan adalah salah alamat,” tandas Aritonang.
Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Rehmalem Parangin Angin, SH mendengarkan pembacaan turut
tergugat dua yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang
yang diwakili oleh Pit Gunawan, SH. Dalam
repliknya, Pit Gunawan menyebutkan menerima pengajuan pembuatan
sertifikat atas tanah Wahidin Halim. Obyek dipermasalahkan yaitu sertipikat Hak
Milik No.64/Lemo, surat ukur tanggal 25 Maret 2013 No. 03/Lemo/2013 seluas
42.814 meter persegi, terakhir tercatat atas nama penggugat.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mengajukan bukti yang sah oleh
penggugat dan tergugat. (ril)
0 Comments