Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aritonang: Penggugat Wahidin Terancam Bayar Ganti Rugi Rp 6,42 Miliar

Nata Nael Aritonang: mereka tidak punya bukti.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilakukan Anderson Urip Suyadi terhadap Wahidin Halim akan memasuki pembuktian. “Pekan depan penggugat akan mengajukan bukti-bukti atas gugatan yang disampaikannya,”  ujar  Nata Nael  Aritonang ,keapda TangerangNet.Com di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/12/2016).

Nata Nael Aritonang adalah penasihat hukum Wahidin Halim dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi  Rp 6,42 miliar. Pada sidang sebelumnya, Anderson Urip Suyadi melalui penasihat hukumnya Abdullah Syarif, SH telah melayangkan gugatan kepada Wahidin yang dinilai wanprestasi (ingkar janji) atas pembelian tanah tanah empang di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seluas 4,2 hektar senilai Rp 10 miliar dan belum dibayarkan senilai Rp 6,42 miliar.

“Kita sudah siapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menguatkan penolakan atas gugatan disampaikan Anderson Urip Suyadi. Mereka tak punya bukti yang kuat dan mereka  hanya pernyataan sepihak yang dibuat oleh makelar atau calo tanah yang tidak melibatkan sama sekali Pak Wahidin Halim. Akibatnya, mereka terancam akan membayar ganti rugi Rp 6,42 milIar,”  tutur Aritonang.

Menurut Aritonang, pembelian tanah sudah tidak ada masalah karena sudah dibayarkan Wahidin. Pembelian tanah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha. Oleh Deni, pembelian tanah tersebut telah  pula dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dan Anderson telah pula menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wahidin Halim.

Aritonang merasa heran atas gugatan disampaikan karena yang disebutkan dalam persidangan sebelumnya telah dibuat pernyataan. “Itu pengacara mengerti hukum atau tidak? Pernyataan berbeda dengan perjanjian. Dalam Kitab Hukum Perdata pernyataan tidak ada kaitannya dengan wanprestasi. Pengacara pura-pura bodoh apa memang bodoh,” ujar Aritonang keheranan.

Kalau pernyataan mereka buat sendiri, kata Aritonang, gugatlah kepada yang membuat pernyataan dan yang membuat pernyataan mereka. “Kenapa mereka menggugat kepada Pak Wahidin. Oleh karena itu, saya minta kepada majelis hakim agar penggugat membayar ganti rugi sebesar Rp 6,42 miliar, sebesar nilai yang mereka gugat. Alasannya, gugatan yang disampaikan adalah salah alamat,” tandas Aritonang.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Rehmalem Parangin  Angin, SH mendengarkan pembacaan turut tergugat dua yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Pit Gunawan, SH. Dalam  repliknya, Pit Gunawan menyebutkan menerima pengajuan pembuatan sertifikat atas tanah Wahidin Halim. Obyek dipermasalahkan yaitu sertipikat Hak Milik No.64/Lemo, surat ukur tanggal 25 Maret 2013 No. 03/Lemo/2013 seluas 42.814 meter persegi, terakhir tercatat atas nama penggugat.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mengajukan bukti yang sah oleh penggugat dan tergugat. (ril)

Post a Comment

0 Comments