![]() |
Kantor Pelayanan PBB dab BPHTB: setiap hari. (Foto: Istimewa) |
NET - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang berencana untuk mengintegrasikan
pelayanan publik yang ada pada 2017
nanti.
Hal itu disampaikan Wali Kota Arief R. Wismansyah saat memimpin apel pagi
di Kantor Dinas Pajak Bumi dan Bangungn dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan (PBB dan BPHTB) Kota Tangerang di Gedung Graha 293 Jalan Daan
Mogot Kota Tangerang, Selasa (13/12/2016).
"Tahun depan rencananya kita akan mengintegrasikan pelayanan publik
dalam satu gedung, yang bisa diakses pelayanannya selama tujuh hari dalam
seminggu," terangnya.
Integrasi pelayanan publik ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk terus
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, sehingga dengan sistem
pelayanan publik yang terintegrasi ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan
berbagai pengurusan layanan baik itu layanan administrasi kependudukan maupun
layanan pemerintahan lainnya.
"Ke depan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik pada hari
libur, karena nanti kita akan stanby-kan petugas untuk melayani masyarakat
selama tujuh hari satu minggu," jelas Walikota.
Lebih lanjut, Walikota menyampaikan bahwa penerapan integrasi pelayanan
publik tersebut masih menunggu gedung yang representatif yang bisa dijadikan sebagai
tempat pelayanan perijinan tujuh hari.
"Kita masih tunggu kepastian lokasinya. Tapi yang jelas, kita usahakan
di tempat yang strategis yang bisa
diakses dengan mudah oleh masyarakat," tandasnya. (man)
0 Comments