![]() |
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) saat memberi penjelasan kepada wartawan. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Dalam kurun
waktu beberapa tahun ini terdapat suatu kondisi yang mengindikasikan memudarnya
keberpihakan Pemerintah terhadap eksistensi peternak rakyat dalam upaya
peningkatan produksi dalam negeri dan semakin termarginalisasinya usaha
peternakan rakyat baik ternak unggas, sapi, kerbau serta usaha ternak lainya.
Pemerintah serta
para wakil rakyat telah lupa bahwa peternak rakyat masuk dalam kategori Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan perhatian khusus dari
Pemerintah. "Selain daripada itu, dilupakan pula usaha peternakan adalah satu kesatuan dimensi
sosial, ekonomi, dan budaya di daerah pedesaan dan merupakan kekuatan yang
telah ikut andil dalam memperkokoh perekonomian
nasional," ujar Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI), Aswhin
Pulungan kepada wartawan, Selasa (14/11/2016), di Restoran Pulau Dua Senayan,
Jakarta.
Aswin menyebutkan
suatu realita sebagian besar usaha
peternakan di Indonesia dilakukan oleh peternak rakyat di pedesaaan dengan
skala usaha kecil dan tradisional kecuali peternakan ayam ras didominasi oleh
perusahaan besar. Berdasarkan data ternak sapi dan kerbau sebagian besar
dikelola oleh peternak rakyat, domba/kambing 100 persen dikelola peternak
rakyat, unggas lokal 100 persen dikelola peternak rakyat.
Khususnya ayam
ras, kata Aswin, baik pedaging dan petelur saat ini tersisa sekitar 6.000 usaha
dilakukan oleh peternak rakyat, yang tadinya lebih dari 100.000 rumah tangga
peternak rakyat. Sebelum berlaku UU No. 18/2009 Jo. 41/2014. Meskipun ditinjau
dari segi volume usaha sebagian peternak
ayam ras mandiri cukup besar, tetapi sebenarnya aspek ketergantungan pada
perusahaan besar yang lebih dikenal sebagai integrator sangat besar yang tidak
hanya mengendalikan farm input tertapi juga pasar.
"Oleh karena
itu, berdasarkan fakta yuridis dalam UU No.18/2009 Jo. UU. 41/2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak lagi dikenal dengan istilah peternak
rakyat. Padahal peternak rakyat adalah representasi dari pelaku usaha
peternakan yang masuk dalam katogori UMKM. Di sisi lain dalam UU No. 19/2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tersurat bahwa petani/peternak
kecil perlu diberdayakan dan dilindungi daerah," ujarnya.
Awsin mengatakan dalam pasal 25 UU terebut tersurat salah satu perlindungan dan pemberdayaan
petani/peternak mengenai harga komoditi adalah bahwa Pemerintah berkewajiban
menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang
menguntungkan bagi Petani. "Dalam konteks sebagai bagian dari bangsa dan
Negara Republik Indonesia, serta ikut serta mewujudkan Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian sesuai dengan Nawacita Pemerintahaan saat
ini. Maka para peternak rakyat yang tergabung dalam berbagai komponen
kelembagaan, secara spontan sepakat bertekad ini akan menyelenggarakan Kongres
Nasional Peternak Rakyat," ungkap Aswhin. (dade)
0 Comments