Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Semakin Memudar Keberpihakan Pemerintah Terhadap Peternak Rakyat

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) saat
memberi penjelasan kepada wartawan.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Dalam kurun waktu beberapa tahun ini terdapat suatu kondisi yang mengindikasikan memudarnya keberpihakan Pemerintah terhadap eksistensi peternak rakyat dalam upaya peningkatan produksi dalam negeri dan semakin termarginalisasinya usaha peternakan rakyat baik ternak unggas, sapi, kerbau serta usaha ternak lainya.

Pemerintah serta para wakil rakyat telah lupa bahwa peternak rakyat masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah. "Selain daripada itu, dilupakan pula usaha peternakan adalah satu kesatuan dimensi sosial, ekonomi, dan budaya di daerah pedesaan dan merupakan kekuatan yang telah ikut andil dalam memperkokoh  perekonomian nasional," ujar Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI), Aswhin Pulungan kepada wartawan, Selasa (14/11/2016), di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta.

Aswin menyebutkan suatu realita  sebagian besar usaha peternakan di Indonesia dilakukan oleh peternak rakyat di pedesaaan dengan skala usaha kecil dan tradisional kecuali peternakan ayam ras didominasi oleh perusahaan besar. Berdasarkan data ternak sapi dan kerbau sebagian besar dikelola oleh peternak rakyat, domba/kambing 100 persen dikelola peternak rakyat, unggas lokal 100 persen dikelola peternak rakyat.

Khususnya ayam ras, kata Aswin, baik pedaging dan petelur saat ini tersisa sekitar 6.000 usaha dilakukan oleh peternak rakyat, yang tadinya lebih dari 100.000 rumah tangga peternak rakyat. Sebelum berlaku UU No. 18/2009 Jo. 41/2014. Meskipun ditinjau dari segi  volume usaha sebagian peternak ayam ras mandiri cukup besar, tetapi sebenarnya aspek ketergantungan pada perusahaan besar yang lebih dikenal sebagai integrator sangat besar yang tidak hanya mengendalikan farm input tertapi juga pasar.

"Oleh karena itu, berdasarkan fakta yuridis dalam UU No.18/2009 Jo. UU. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak lagi dikenal dengan istilah peternak rakyat. Padahal peternak rakyat adalah representasi dari pelaku usaha peternakan yang masuk dalam katogori UMKM. Di sisi lain dalam UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tersurat bahwa petani/peternak kecil perlu diberdayakan dan dilindungi daerah," ujarnya.

Awsin mengatakan  dalam pasal 25 UU terebut tersurat  salah satu perlindungan dan pemberdayaan petani/peternak mengenai harga komoditi adalah bahwa Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi Petani. "Dalam konteks sebagai bagian dari bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta ikut serta mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian sesuai dengan Nawacita Pemerintahaan saat ini. Maka para peternak rakyat yang tergabung dalam berbagai komponen kelembagaan, secara spontan sepakat bertekad ini akan menyelenggarakan Kongres Nasional Peternak Rakyat," ungkap Aswhin. (dade)

Post a Comment

0 Comments