![]() |
Tiga orang dari delapan orang terdakwa saat mendengarkan pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tujuh orang
penjual dan seorang penadah penjual lobster masing-masing dituntut 2 tahun dan 2,5 tahun di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Rabu (23/11/2016). Kedelapan orang tersebut Toto Moniaga
bertindak sebagai penadah, tujuh orang sebagai penjual Kushantoro, Rohman alias
Oman, Asep, Agus, Kardi, Didik, dan Aris.
Sidang yang
dilakukan secara terpisah tersebut dengan majelis hakim diketuai oleh Yohannes
Panji, SH dengan hakim anggota Harry Suptanto, SH dan Siti Rochmah, SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Faiq Nurfiqri Sofa, SH, Ahmad
Taufik, SH, dan Ikbal Hadjarati, SH.
Jaksa Faiq
Nurfiqri menyebutkan para terdakwa tersebut dijerat dengan pasala 31
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tetang Karantina Hewan dan
Tumbuhan. Para terdakwa dinyatakan bersalah karena penjualan lobster tidak
melalui karantina. Mereka melakukan pembelian langsung dari nelayan dan kemudian dijual kepada penadah Toni
Moniaga.
Namun, sidang
yang dilakukan secara maraton tersebut
langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa masing-masing melaui penasihat
hukumnya. “Pasal yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa tidak tepat karena tindak menghadirkan ahli sebagai saksi,”
ujar Toni Gunawan, penasihat hukum terdakwa Kushantoro.
Toni Gunwan
mengatakan seharusnya sebelum menjatuhkan tuntutan hukum terhadap masing-masing
terdakwa, harus didengar keterangn sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Hal ini
diperlukan karena para terdakwa adalah pedagang yang mencari nafkah.
“Saksi ahli
diperlukan untuk mengetahui tentang undang-undang yang mengatur tentang
karantina hewan dan tumbuhan. Apakah undang-undang tepat diterapkan kepada para
pedang lobster. Oleh karena itu, kami minta agar terdakwa Suhantono dibebaskan
dari tuntutan yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim,” ungkap Toni
Gunawan dalam pebelaannya.
Setelah
masing-masing mebacakan pembelaan, Hakim Panji minta jaksa untuk menanggapinya.
Jaksa diberi kesempatan untuk menanggapi secara lisan dan secara tertulis tidak
diizinkan. “Masa penahanan para terdakwa sudah akan habis sehingga kami beri
kesempatan jaksa menanggapi secara liasan,” ucap Yohannes.
Jaksa Faiq
menanggapi pembelaan para penasihat hukum yakni jaksa tetap pada tuntutannya
yakni menuntut hukum selama 2 tahun
penjara bagi penjual dan 2 tahun 6 bulan
terhadap terdakwa penadah. Begitu juga para penasihat hukum tetap pada
pembelaan.
Setelah mendengarkan masing-masing jawaban dari jaksa dan penasihat hukum sidang dilanjutkan Kamis
(24/11/2016) untuk pembacaan vonis. (ril)
0 Comments