Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penadah dan Penjual Lobster, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tiga orang dari delapan orang terdakwa saat mendengarkan
pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Tujuh orang penjual dan seorang penadah penjual lobster masing-masing dituntut  2 tahun dan 2,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/11/2016). Kedelapan orang tersebut Toto Moniaga bertindak sebagai penadah, tujuh orang sebagai penjual Kushantoro, Rohman alias Oman, Asep,  Agus,  Kardi, Didik, dan Aris.

Sidang yang dilakukan secara terpisah tersebut dengan majelis hakim diketuai oleh Yohannes Panji, SH dengan hakim anggota Harry Suptanto, SH dan Siti Rochmah, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Faiq Nurfiqri Sofa, SH, Ahmad Taufik, SH, dan Ikbal Hadjarati, SH.

Jaksa Faiq Nurfiqri menyebutkan para terdakwa tersebut dijerat dengan pasala 31 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tetang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Para terdakwa dinyatakan bersalah karena penjualan lobster tidak melalui karantina. Mereka melakukan pembelian langsung dari nelayan   dan kemudian dijual kepada penadah Toni Moniaga.

Namun, sidang yang  dilakukan secara maraton tersebut langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa masing-masing melaui penasihat hukumnya. “Pasal yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa tidak tepat  karena tindak menghadirkan ahli sebagai saksi,” ujar Toni Gunawan, penasihat hukum terdakwa Kushantoro.

Toni Gunwan mengatakan seharusnya sebelum menjatuhkan tuntutan hukum terhadap masing-masing terdakwa, harus didengar keterangn sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Hal ini diperlukan karena para terdakwa adalah pedagang yang mencari nafkah.

“Saksi ahli diperlukan untuk mengetahui tentang undang-undang yang mengatur tentang karantina hewan dan tumbuhan. Apakah undang-undang tepat diterapkan kepada para pedang lobster. Oleh karena itu, kami minta agar terdakwa Suhantono dibebaskan dari tuntutan yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim,” ungkap Toni Gunawan dalam pebelaannya.

Setelah masing-masing mebacakan pembelaan, Hakim Panji minta jaksa untuk menanggapinya. Jaksa diberi kesempatan untuk menanggapi secara lisan dan secara tertulis tidak diizinkan. “Masa penahanan para terdakwa sudah akan habis sehingga kami beri kesempatan jaksa menanggapi secara liasan,” ucap Yohannes.

Jaksa Faiq menanggapi pembelaan para penasihat hukum yakni jaksa tetap pada tuntutannya yakni menuntut hukum selama 2  tahun penjara bagi penjual dan 2  tahun 6 bulan terhadap terdakwa penadah. Begitu juga para penasihat hukum tetap pada pembelaan.

Setelah mendengarkan  masing-masing jawaban dari jaksa dan penasihat hukum sidang dilanjutkan Kamis (24/11/2016) untuk pembacaan vonis. (ril)

Post a Comment

0 Comments