![]() |
Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat mengunjungi pasar tradisional beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
DALAM rangka melakukan penertiban dan penataan pedagang
kaki lima (PKL) serta mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah
Kota Tangerang telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya melalui rencana
pembangunan pasar di 104 titik yang tersebar di 13 kecamatan di Kota yang bermotto Ahlakul Kharimah
tersebut.
Dan pembangunan pasar
lingkungan yang tersebar di setiap kelurahan itu, kini telah dimulai dari empat
kecamatan, yaitu Kecamatan: Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Kecamatan
Pinang. "Dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang, penataan pasar itu sudah kami mulai di empat kecamatan, lainnya
menyusul secara bertahap,"' ujar Achmad Suhaely, Kepala Bidang Perdagangan
di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota
Tangerang.
Program itu dilgulirkan, kata
Ahmad Suhaely, selain untuk melakukan penataan dan mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, juga untuk pemberdayaan PKL,
agar tidak berdagang di sembarang tempat. "Jika penataan ini sudah terealisasi di
seluruh wilayah, tentunya PKL tidak lagi menggangu ketertiban umum, seperti
yang telah ditentukan di Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015," tutur
dia.
Dan untuk menyosialisasi Perda tersebut, kata
Suhaely, pihaknya telah mengumpulkan para PKL di masing- masing kecamatan agar
tidak lagi berdagang di sembarang tempat. "Kami jelaskan kepada mereka
bahwa di dalam ketentuan itu ada tiga
zona PKL, yaitu Zona Merah, Kuning, dan Hijau," ucap dia.
Untuk zona merah, tambahnya,
adalah daerah yang dilarang untuk berdagang, seperti di sekitar tempat peribadatan, rumah sakit,
komplek militer, jalan nasional, provinsi dan lainnya. Sedangkan Zona
Kuning, boleh berdagang dalam waktu
tertentu, seperti ada kegiatan Car Free Day atau Culinary Night Festival.
Dan Zona Hijau, adalah daerah yang diperbolehkan untuk berdagang, sesuai hasil
dari relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera.
Namun demikian, kata dia, untuk
bisa berdagang di sana, para PKL harus
mengantongi Tanda Daftar Usaha (TDU) yang diterbitkan oleh Pemkot Tangerang,
tanpa dipungut biaya. Dan kartu itu bisa diperpanjang setiap tahun. ''Kami harap
PKL yang saat ini berjualan di trotoar, bisa
menempati ruang yang sudah ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk
menjaga ketertiban dan memberi kenyamanan kepada para kosumenya,” imbuh Achmad. (Adv)
0 Comments