Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pada 2017, OPD Kota Tangerang Alami Perubahan

Nurhadi, Hapipi, dan Suparmi: perlu evaluasi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Guna memenuhi instruksi  Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 yang mengamanatkan perubahan dalam komposisi kepemerintahan daerah 2017 nanti, tentunya akan terjadi perubahan yang sangat drastis pada Organisasi Perangkat Dinas (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Hal itu dikatakan oleh Wakil ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi kepada wartawan, Rabu (30/12/2016) di kantor DPRD setempat. Hapipi menjelaskan dengan adanya peraturan itu, dari 42 OPD yang terdata di Pemkot Tangerang, ada yang dihilangkan untuk dilebur fungsinya ke OPD yang baru.

Hapipi tampil bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi dan Wakil Ketua DPRD Nurhadi.  Hapipi mengatakan perubahan itu seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Karena pada  2017 dihilangkan, maka bidang kebersihan dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) masuk ke Dinas Perhubungan dan  Pertamanan menyatu ke Dinas Kepariwisataan dan Pertamanan.

Sementara untuk bidang  penyusunan anggarannya, kata Hapipi, merupakan tanggung jawab dari Dinas Pariwisata dan Pertamanan. Kemudian di dalam ketentuuan itu akan ada OPD baru yaitu Dinas Pertanahan. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dipisah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dengan adanya perubahan tersebut, kata Suparmi, perlu waktu untuk penyesuaian di kalangan ekskutif. “Kita berharap Walikota Tangerang Arief Wismansyah sebagai pimpinan dapat mengantisipasi agar tidak terjadi hambatan dalam pelayangan kepada masyarakat,” ucap Suparmi.

Selain itu, Hapipi juga menjelaskan dalam rangka pengambilan keputusan di Rencana Anggara Pembiyaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tangerang pada 2017, DPRD Kota Tangerang telah menyusun 11 program prioritas, yakni:

1. Peningkatan pelayanan pendidikan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau.
2. Peningkatan pelayanan kesehatan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau.
3. Peningkatan pelayanan sarana prasarana dan pengendali banjir yang layak dan memadai.
4. Pemberdayaan masyarakat miskin, pembukaan lapangan kerja dan pelayanan kesejahteraan sosial.
5. Daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekologis.
6. Tata kelola dan tata kerja birokrasi pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
7. Kondusifitas iklim investasi dan iklim usaha daerah.
8. Ketahanan pangan daerah.                                            
9. Ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.
10. Pengetahuan dan kebudayaan
11. Ekonomi kreatif, inovasi teknologi serta daya saing masyarakat hingga pengelolaan energi. (man/ril)

Post a Comment

0 Comments