Nurhadi, Hapipi, dan Suparmi: perlu evaluasi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Guna
memenuhi instruksi Peraturan Pemerintah (PP)
No. 18 tahun 2016 yang mengamanatkan perubahan dalam komposisi kepemerintahan
daerah 2017 nanti, tentunya akan terjadi perubahan yang sangat drastis pada Organisasi
Perangkat Dinas (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Hal itu dikatakan
oleh Wakil ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi kepada wartawan, Rabu (30/12/2016)
di kantor DPRD setempat. Hapipi menjelaskan dengan adanya peraturan itu, dari
42 OPD yang terdata di Pemkot Tangerang, ada yang dihilangkan untuk dilebur
fungsinya ke OPD yang baru.
Hapipi tampil bersama
Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi dan Wakil Ketua DPRD Nurhadi. Hapipi mengatakan perubahan itu seperti Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Karena pada 2017 dihilangkan, maka bidang kebersihan
dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan bidang Penerangan Jalan Umum (PJU)
masuk ke Dinas Perhubungan dan Pertamanan
menyatu ke Dinas Kepariwisataan dan Pertamanan.
Sementara untuk
bidang penyusunan anggarannya, kata
Hapipi, merupakan tanggung jawab dari Dinas Pariwisata dan Pertamanan. Kemudian
di dalam ketentuuan itu akan ada OPD baru yaitu Dinas Pertanahan. Sedangkan
untuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dipisah
menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Dinas Perindustrian
dan Perdagangan.
Dengan adanya
perubahan tersebut, kata Suparmi, perlu waktu untuk penyesuaian di kalangan
ekskutif. “Kita berharap Walikota Tangerang Arief Wismansyah sebagai pimpinan dapat
mengantisipasi agar tidak terjadi hambatan dalam pelayangan kepada masyarakat,”
ucap Suparmi.
Selain itu,
Hapipi juga menjelaskan dalam rangka pengambilan keputusan di Rencana Anggara
Pembiyaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tangerang pada 2017, DPRD Kota
Tangerang telah menyusun 11 program prioritas, yakni:
1. Peningkatan
pelayanan pendidikan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau.
2. Peningkatan
pelayanan kesehatan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau.
3. Peningkatan
pelayanan sarana prasarana dan pengendali banjir yang layak dan memadai.
4. Pemberdayaan
masyarakat miskin, pembukaan lapangan kerja dan pelayanan kesejahteraan sosial.
5. Daya dukung
lingkungan dan keseimbangan ekologis.
6. Tata kelola dan
tata kerja birokrasi pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
7. Kondusifitas
iklim investasi dan iklim usaha daerah.
8. Ketahanan pangan daerah.
9. Ketenteraman
dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.
10. Pengetahuan
dan kebudayaan
11. Ekonomi kreatif,
inovasi teknologi serta daya saing masyarakat hingga pengelolaan energi. (man/ril)
0 Comments