Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kubu PPP Djan Faridz Sah, Kepengurusan Romy Dibatalkan PTUN

Djan Faridz: partai pendukung.
(Foto: Istimewa)  
NET - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy). Dengan demikian, kini PPP kubu Djan Faridz-lah yang sah. Kemenangan PPP kubu Djan Faridz tersebut tidak akan mempengaruhi dukungan PPP di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di seluruh Indonesia, termasuk Pilkada Banten.

"Kami tetap partai pendukung, bukan pengusung, seperti di Pilgub DKI Jakarta kami tegaskan tetap mendukung pasangan incumbent Ahok-Djarot. Sedangkan dukungan PPP kubu Romy kepada pasangan Agus-Sylvi, tetap lanjut dan pihaknya tidak akan mencabutnya," ujar Djan Faridz, Selasa (22/11/2016) saat jumpa pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Menteng, Jakarta Pusat,.

Sementara itu, mereka (Agus-Sylvi) jalan terus, Djan Faridz  akan menghormati itu, kan sama Komisi Pemilihan Umumm (KPU) Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta tidak boleh juga partai politk mencabut dukungan. Meski hanya mendukung, kata Djan, partainya tetap semangat dan akan habis-habisan untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot di Pilgub 2017.

Bahkan, kata dia, partai berlambang ka'bah itu secara rutin menggelar pengajian untuk meyosialisasikan kinerja pasangan incumbent ini. "Peserta pengajian kaum ibu dan bapak, kita kompak dukung Ahok-Djarot.
Diketahui, dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.

Oleh karena itu, kata Djan, pihaknya akan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta untuk mencabut SK tersebut, namun materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. "Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat," ungkap Djan Faridz. (dade)

Post a Comment

0 Comments