![]() |
Djan Faridz: partai pendukung. (Foto: Istimewa) |
NET - Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy). Dengan demikian, kini PPP
kubu Djan Faridz-lah yang sah. Kemenangan PPP kubu Djan Faridz tersebut tidak
akan mempengaruhi dukungan PPP di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di
seluruh Indonesia, termasuk Pilkada Banten.
"Kami tetap
partai pendukung, bukan pengusung, seperti di Pilgub DKI Jakarta kami tegaskan
tetap mendukung pasangan incumbent Ahok-Djarot. Sedangkan dukungan PPP kubu
Romy kepada pasangan Agus-Sylvi, tetap lanjut dan pihaknya tidak akan
mencabutnya," ujar Djan Faridz, Selasa (22/11/2016) saat jumpa pers di
kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Menteng, Jakarta Pusat,.
Sementara itu,
mereka (Agus-Sylvi) jalan terus, Djan Faridz akan menghormati itu, kan sama Komisi Pemilihan
Umumm (KPU) Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta tidak boleh juga partai politk
mencabut dukungan. Meski hanya mendukung, kata Djan, partainya tetap semangat
dan akan habis-habisan untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot di Pilgub 2017.
Bahkan, kata dia,
partai berlambang ka'bah itu secara rutin menggelar pengajian untuk meyosialisasikan
kinerja pasangan incumbent ini. "Peserta pengajian kaum ibu dan bapak,
kita kompak dukung Ahok-Djarot.
Diketahui,
dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.
Oleh karena itu, kata
Djan, pihaknya akan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu
Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta untuk mencabut SK
tersebut, namun materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor
M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti
2016-2021.
SK itu merupakan
surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin
Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. "Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz
dengan Menkum HAM sebagai tergugat," ungkap Djan Faridz. (dade)
0 Comments