Yudi Syamhudi Suyuti: koneksi jahat. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Saat ini kekuasaan
negara tidak lagi dimiliki oleh rakyat, akan tetapi dimiliki oleh para kongsi
jahat yang ada dalam jaringan Koneksi Jokowi.
“Koneksi Jokowi Pemodal ini saya
sebut sebagai KJP. Pada kenyataannya pengambilalihan kekuasaan itu berpuncak
pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) pada 23 Januari 2014, yang
menyatakan aturan Pilpres UU. No 42 Tahun 2008 Inkonstitusional," ujar
Ketua Panitia Pembentukan Dewan Nasional (PPDN) Yudi Syamhudi Suyuti kepada
wartawan, Sabtu (26/11/2016) di Jakarta.
Akan tetapi,
kata Yudi, tetap dipaksakan pada Pemilu
dan Pilpres 2014. Ini sebetulnya saat itu sedang membubarkan Negara melalui
keputusannya. Dasar dari lepasnya Negara dari rakyat ke tangan para pemodal
ini, sudah diawali dari UUD 45 yang diamandemen.
Sementara itu,
kata Yudi, amandemen dilakukan sebanyak
empat kali. Dan akhirnya seperti inilah terjadinya. Negara telah gagal
menegakkan kedaulatan rakyat dan keadilan yang seadil-adilnya. Dari kekuasaan KJP tersebut, Negara yang
dijalankan Jokowi dan JK inkonstitusional.
"Saat ini
hanya kekuatan rakyatlah yang konstitusional. Oleh karena itu, momentum 212
nanti, harus kita jadikan kegiatan selain dari gelar sajadah juga gelar
sejarah. Yaitu penjarakan Ahok dalam tujuan gelar sajdah dan kembalikan UUD 45
asli dalam gelar sejarah," ujarnya. (dade)
0 Comments