Kapolri Jenderal Tito Karnavian: kewenangan penyidik. (Foto: Istimewa) |
NET - Apresiasi setinggi-tinggi untuk Jenderal
Polisi Tito Karnavian sebagai Kapolri, tidak melakukan intervensi kepada
penyidik sehingga penyidik melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta
non-aktif Basuki Tjahaji Purnama alias Ahok menjadi objektif sesuai dengan
fakta hukum.
Penyidik melalui Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Setelah dilakukan gelar perkara sehari sebelumnya, Ari Dono menyebutkan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pidana ditingkatkan status menjadi penyidikan sehingga Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Sekaligus Ahok dilarang berpergian ke luar negeri.
Keberanian Kepolisian sebagai penegak hukum patut diacungkan jempol, polisi benar-benar menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini.
Penyidik melalui Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Setelah dilakukan gelar perkara sehari sebelumnya, Ari Dono menyebutkan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pidana ditingkatkan status menjadi penyidikan sehingga Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Sekaligus Ahok dilarang berpergian ke luar negeri.
Keberanian Kepolisian sebagai penegak hukum patut diacungkan jempol, polisi benar-benar menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini.
"Dengan Ahok
ditetapkan sebagai tersangka, semoga menjadi awal mula yang baik bagi
penegakkan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi telah mencontohkan bahwa
penegakkan hukum berlaku bagi siapa saja yang melanggar aturan, sehingga ini
menjadi bukti bahwa Jokowi tidak melindungi Ahok, begitu juga dengan Kapolri
Tito Karnavian," ujar Juru Bicara Komite Rakyat Nasional (Kornas-Jokowi),
Akhrom Saleh kepada wartawan, Rabu (16/11/2016), di Jakarta.
Kini telah masuk
babak baru, konstalasi politik menjadi berubah 180 derajat, dengan ditetapkan
Ahok sebagai tersangka. Meskipun Ahok tidak ditahan, namun setidaknya ini
menjadi itikad baik Pemerintah yang tidak mengintervensi proses penegakkan
hukum.
"Oleh karena
itu, Komite Rakyat Nasional menghargai keputusan hukum yang berlaku. Semoga
masing-masing pihak dapat menerina dengan lapang dada, apa yang menjadi kinerja
kepolisan daam kasus petahana," ujarnya. (dade)
0 Comments