Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Ahok, Kapolri Tito Tidak Intervensi Terhadap Penyidik

Kapolri Jenderal Tito Karnavian: kewenangan penyidik.
(Foto: Istimewa)  
NET -  Apresiasi setinggi-tinggi untuk Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai Kapolri, tidak melakukan intervensi kepada penyidik sehingga penyidik melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaji Purnama alias Ahok menjadi objektif sesuai dengan fakta hukum. 

Penyidik melalui Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Setelah dilakukan gelar perkara sehari sebelumnya, Ari Dono menyebutkan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pidana ditingkatkan status menjadi penyidikan sehingga Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Sekaligus Ahok dilarang berpergian ke luar negeri.

Keberanian Kepolisian sebagai penegak hukum patut diacungkan jempol, polisi benar-benar menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini.

"Dengan Ahok ditetapkan sebagai tersangka, semoga menjadi awal mula yang baik bagi penegakkan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi telah mencontohkan bahwa penegakkan hukum berlaku bagi siapa saja yang melanggar aturan, sehingga ini menjadi bukti bahwa Jokowi tidak melindungi Ahok, begitu juga dengan Kapolri Tito Karnavian," ujar Juru Bicara Komite Rakyat Nasional (Kornas-Jokowi), Akhrom Saleh kepada wartawan, Rabu (16/11/2016), di Jakarta.

Kini telah masuk babak baru, konstalasi politik menjadi berubah 180 derajat, dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka. Meskipun Ahok tidak ditahan, namun setidaknya ini menjadi itikad baik Pemerintah yang tidak mengintervensi proses penegakkan hukum.

"Oleh karena itu, Komite Rakyat Nasional menghargai keputusan hukum yang berlaku. Semoga masing-masing pihak dapat menerina dengan lapang dada, apa yang menjadi kinerja kepolisan daam kasus petahana," ujarnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments