![]() |
Terdakwa Peran Utama alias Frans (dua dari kanan): merasa sakit hati. (Foto: Sayafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Peran
Utama alias Pram alias Bram alias Frans bin Mulyadi, 23, divonis selama 20
tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan
berencana terhadap Andy Syahputra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Benar, terdakwa
divonis selama 20 tahun penjara,” ujar Abel Marbun kepada TangerangNet.Com,
Jumat (11/11/2016).
Abel Marbun
adalah penasihat hukum terdakwa Peran Utama alias Frans menyebutkan vonis
dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sucipto, SH dengan hakim
anggota Indra Cahya, SH dan Serliwaty, SH, Kamis (10/11/2016). Hakim Sucipto
mengatakan terdakwa Peran Utama alias Frans melakukan tindak pidana
bersama-sama dengan saksi Parta Ardian alias Parta melakukan pembunuhan
berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Oleh karena itu, menghukum terdakwa Peran Utama alias Frans selama 20
tahun penjara.
Hukuman selama 20
tahun penjara yang dijatuhkan hakim tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Rohiyat, SH. Jaksa dan hakim sepakat
terdakwa Peran Utama alias Frans terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Sucipto menjelaskan
perbuatan terdakwa Peran Utama alias Frans dilakukan pada 26 Juli 2016 sekitar 00:30
WIB di Kampung Maruga RT 04 RW 09, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan. Berawal ketika terdakwa Peran Utama alias Frans sehabis
berlibur Lebaran di kampung, Lampung, Minggu, 24 Juli 2016, kembali ke
Tangerang.
Menurut Hakim
Sucipto, setelah berada di Tangerang Selatan, korban Andy Syahputra menagih
hutang kepada terdakwa Peran Utama alias Frans sebesar Rp 250 ribu. Cara
penagihan yang dilakukan oleh Andi Saputra dengan cara mengirim SMS (Short Message Service/layanan pesan
singkat) kepada terdakwa Peran Utama alias Frans. SMS tersebut dikirim oleh Andy Syahputra
sebanyak 2 sampai 3 kali dalam sehari.
Bahkan, kata
Hakim Sucipto, Andy Syahputra akan mengambil sepeda motor Yamaha Vega R milik
terdakwa Peran Utama alias Frans sebagai jaminan. Atas pengambilan sepeda motor
sebagai jaminan membuat terdakwa Peran Utama alias Frans menjadi marah dan
dendam sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa Andy Syahputra.
Kemudian Peran
Utama alias Frans mengajak Parta untuk membunuh Andi Saputra. Pada Senin, 25
Juli 2016 sekitar pukul 16:00 WIB bersama Parta di rumah kontrakan di Kampung
Maruga RT 04 RW 09, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang
Selatan. Saat berbincang saat nonton teve, pada hari yang sama jelang dinihari
sekitar pukul 03:00 WIB, terdakwa Peran Utama alias Frans memukul kepala korban
Andy Syahputra yang dibantu oleh Parta. Akhirnya, nyawa Andy Syahputra pun
melayang.
Pada sidang sebelumnya,
terdakwa Peran Utama alias Frans mengakui terus terang pebuatannya. Sedangkan
Parta sudah dihukum pada sidang terpisah. Atas putusan hukuman 20 tahun
penjara, majelis hakim menayakan sikap terdakwa Peran Utama alias Frans dan Jaksa
Furkon. “Pikir-pikir,” ujar Jaksa Furkon.
Sedangkan sikap terdakwa
Peran Utama alias Frans menerima hukuman tersebut. “Terdakwa Frans menerima
hukuman tersebut,” ujar Abel Marbun. (ril)
0 Comments