Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bunuh Kawan Tagih Hutang, Frans Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Peran Utama alias Frans (dua dari kanan): merasa
sakit hati. (Foto: Sayafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Peran Utama alias Pram alias Bram alias Frans bin Mulyadi, 23, divonis selama 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Andy Syahputra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Benar, terdakwa divonis selama 20 tahun penjara,” ujar Abel Marbun kepada TangerangNet.Com, Jumat  (11/11/2016).

Abel Marbun adalah penasihat hukum terdakwa Peran Utama alias Frans menyebutkan vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sucipto, SH dengan hakim anggota Indra Cahya, SH dan Serliwaty, SH, Kamis (10/11/2016). Hakim Sucipto mengatakan terdakwa Peran Utama alias Frans melakukan tindak pidana bersama-sama dengan saksi Parta Ardian alias Parta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, menghukum terdakwa Peran Utama alias Frans selama 20 tahun penjara.

Hukuman selama 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim  tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Rohiyat, SH. Jaksa dan hakim sepakat terdakwa Peran Utama alias Frans terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Sucipto menjelaskan perbuatan terdakwa Peran Utama alias Frans dilakukan pada 26 Juli 2016 sekitar 00:30 WIB di Kampung Maruga RT 04 RW 09, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Berawal ketika terdakwa Peran Utama alias Frans sehabis berlibur Lebaran di kampung, Lampung, Minggu, 24 Juli 2016, kembali ke Tangerang.

Menurut Hakim Sucipto, setelah berada di Tangerang Selatan, korban Andy Syahputra menagih hutang kepada terdakwa Peran Utama alias Frans sebesar Rp 250 ribu. Cara penagihan yang dilakukan oleh Andi Saputra dengan cara mengirim  SMS (Short Message Service/layanan pesan singkat) kepada terdakwa Peran Utama alias Frans.  SMS tersebut dikirim oleh Andy Syahputra sebanyak 2 sampai 3 kali dalam sehari.

Bahkan, kata Hakim Sucipto, Andy Syahputra akan mengambil sepeda motor Yamaha Vega R milik terdakwa Peran Utama alias Frans sebagai jaminan. Atas pengambilan sepeda motor sebagai jaminan membuat terdakwa Peran Utama alias Frans menjadi marah dan dendam sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa Andy Syahputra.

Kemudian Peran Utama alias Frans mengajak Parta untuk membunuh Andi Saputra. Pada Senin, 25 Juli 2016 sekitar pukul 16:00 WIB bersama Parta di rumah kontrakan di Kampung Maruga RT 04 RW 09, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat berbincang saat nonton teve, pada hari yang sama jelang dinihari sekitar pukul 03:00 WIB, terdakwa Peran Utama alias Frans memukul kepala korban Andy Syahputra yang dibantu oleh Parta. Akhirnya, nyawa Andy Syahputra pun melayang.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Peran Utama alias Frans mengakui terus terang pebuatannya. Sedangkan Parta sudah dihukum pada sidang terpisah. Atas putusan hukuman 20 tahun penjara, majelis hakim menayakan sikap  terdakwa Peran Utama alias Frans dan Jaksa Furkon. “Pikir-pikir,” ujar Jaksa Furkon.

Sedangkan sikap terdakwa Peran Utama alias Frans menerima hukuman tersebut. “Terdakwa Frans menerima hukuman tersebut,” ujar Abel Marbun. (ril)    

Post a Comment

0 Comments