Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bukti Tidak Sah, Wahidin Gugat Balik Anderson Urip Sebesar Rp 6,42 Miliar

Nata Nael Aritonang dan Pit Gunawan: gugatan para calo.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Wahidin Halim mengajukan gugatan rekovensi  terhadap Anderson Urip Suyadi karena melakukan gugatan tanpa dasar hukum yang cukup. Oleh karena itu, Anderson Urip Suyadi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 6,42 miliar lebih kepada Wahidin Halim.  Hal ini disampaikan penasihat hukum Wahidin Halim, Nata Nael Aritonang, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/11/2016).

Aritonang menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan perdata oleh Anderson terhadap Wahidin yang dinilai wanprestasi atas pembelian tanah empang di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seluas 4,2 hektar. Majelis hakim yang diketuai oleh Remalem Perangin Angin, SH mendengarkan jawaban gugatan yang dibacakan oleh Aritonang mewakil  tergugat 1, Wahidin Halim.

Anderson Urip Suyadi selain diwajibkan membayar uang gugatan rekovensi, kata Aritonang, juga meminta kepada majelis hakim menyita rumah yang dijadikan tempat tinggal di Metro Permata Blok H.4-14 RT 06 RW 11, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. “Mohon pengadilan menetapkan dan memerintahkan panitera/juru sita melakukan pelelangan umum sebidang tanah di atasnya berdiri banungan permanen milik tergugat rekovensi,” ucap Aritonang.

Aritonang menjelaskan tergugat rekovensi (Anderson) membayar Rp 6,42 miliar lebih kepada penggugat rekovensi (Wahidin) secara tunai. Sekaligus membayar kerugian moril sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan secara tunai pula.

Menurut Aritonang, gugatan rekovensi diajukan kepada majelis hakim karena pembelian tanah tersebut sudah dilakukan secara benar dan sah oleh Wahidin.  Sedangkan gugatan yang diajukan Anderson tidak punya dasar yang kuat kesepakatan untuk membayar kekurangan Rp 6,42 miliar adalah yang dibuat Anderson sebagai penjual dengan para calo secara sepihak dan tidak melibatkan sama sekali Wahidin sebagai pembeli.

Dalam sidang tersebut juga hadir turut tergugat dua yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sedangkan tergugat dua yakni  Rusman dan turut tergugat satu  Deni Nugraha tidak hadir. BPN Kabuparten Tangerang yang diwakili oleh Pit Gunawan, SH memberi jawaban tertulis, disebutkan  obyek dipermasalahkan yaitu sertipikat Hak Milik No.64/Lemo, surat ukur tanggal 25 Maret 2013 No. 03/Lemo/2013 seluas 42.814 meter persegi, terakhir tercatat atas nama penggugat.

“Memohon kepada majelis hakim memeriksa dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ucap Gunawan.

Setelah jawaban dibacakan oleh Aritonang dan Gunawan, majelis hakim menanyakan kepada Anderson melalui penasiha hukumnya Abdullah Syarif. “Saya minta waktu dua minggu untuk menyusun tanggapan,” ucap Abdullah.

Namun, hakim Rehmalem tidak mengabulkan permintaan Abdullah. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan atas jawaban tergugat. (ril) 

Post a Comment

1 Comments

  1. Allah bersama orang-orang yang benar.
    Sabar pak wahidin

    ReplyDelete