Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Kecewa Kinerja Bawaslu Banten, Laporan Atas Rano Belum Jelas

Ismail Fahmi saat menyerahkan laporan di kantor Bawaslu.
(Foto: Istimewa)   
NET – Pelapor dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno sebagai Gubernur Banten sekaligus petahana, merasa kecewa dengan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. “Saya kecewa dengan kinerja Bawaslu Banten,” ujar Yusman kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (4/10/2016).

Yusman sengaja datang ke kantor Bawaslu Banten di Serang, Senin (3/10/2016) untuk mengetahui tindak lanjut penanganan pengaduan yang melibatkan Rano Karno. Laporan disampaikan ke Bawaslu pada 23 Sptember 2016. Laporannya tentang kegiatan Rano Karno di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 di Tigaraksa, Kabupaten Taangerang.

Ketika itu laporan disampaikan oleh Ismail Fahmi yang diterima oleh petugas Bawaslu Fery Punawan. Dalam laporannya, Ismail Fahmi minta agar Bawaslu mengakaji dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno karena melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) dalam kegiatan yang berbau sosialisasi dan kampanye. Ketika itu, sejumlah PNS di SMAN 6 itu mengenakan kaos bergambar Rano Karno sebagai Gubernur Banten sekaligus calon Gubernur Banten periode 2017-2022.

Yusman mengatakan seharusnya Bawaslu Banten saat bekerja mengacu pada pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI No. 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu. “Intinya dalam pasal ini diatur, sejak laporan diterima oleh Bawaslu sampai tujuh hari sudah sudah menentukan status laporan. Oleh karean sudah tujuh hari sejak laporan disampaikan, saya datang menanyakan sudah sampai mana penanganannya,” tutur Yusman.

Anehnya, kata Yusman, meski sudah datang ke kantor Bawaslu tapi belum ada kejelasan tentang kemajuan dari laporan tersebut. “Seharusnya, tidak ditanya pun pelapor wajib diberi tahu oleh petugas Bawaslu. Saya heran jawaban dari Fery, laporan masih dalam kajian. Masak sih dikaji terus,” ucap Yusman yang dibenarkan oleh Ismail Fahmi.

Menurut Ismail Fahmi, bila sampai tujuh hari sejak laporan diterima Bawaslu, nasib laporan sudah ditentukan apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi atau dihentikan. “Jangan dikaji melulu,” ujar Ismail Fahmi menandaskan.

Ketika hla itu dikonfirmasi kepada anggota Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengakui laporan tersebut sudah ditangani. “Sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu, rekan yang bertugas di Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan-red) Tigaraksa sudah menjadikan kegiatan Rano Karno tersebut sebagai temuan,” ungkap Eka menjawab pertanyaan wartawan.

Eka menjelasakan prinsipnya semua laporan yang masuk ke Bawaslu ditangani dan ditindaklanjuti oleh petugas dan komisioner Bawaslu. “Kita sudah memanggil sembilan kepala dinas dan seorang asisten daerah Pemerinah Provinsi Banten. Sedangkan BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah-red) datang ke Bawaslu tapi tidak mau memberikan keterangan. Kalau tidak mau memberikan, mereka yang rugi. Tidak ada masalah bagi kita,” tutur Eka.

Namun ketika ditanya, pengananan oleh Bawaslu sudah sejauh mana tentang laporan tersebut, Eka belum memberikan jawaban. “Masalah ini menjadi kewenangan Ketua Bawaslu karena sudah masuk ke pokok perkara,” ujar Eka mengelak. (ril)   

Post a Comment

0 Comments