![]() |
Ismail Fahmi saat menyerahkan laporan di kantor Bawaslu. (Foto: Istimewa) |
NET – Pelapor dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Rano Karno sebagai Gubernur Banten sekaligus petahana,
merasa kecewa dengan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. “Saya
kecewa dengan kinerja Bawaslu Banten,” ujar Yusman kepada wartawan di Kota
Tangerang, Selasa (4/10/2016).
Yusman sengaja datang ke kantor
Bawaslu Banten di Serang, Senin (3/10/2016) untuk mengetahui tindak lanjut
penanganan pengaduan yang melibatkan Rano Karno. Laporan disampaikan ke Bawaslu
pada 23 Sptember 2016. Laporannya tentang kegiatan Rano Karno di Sekolah
Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 di Tigaraksa, Kabupaten Taangerang.
Ketika itu laporan disampaikan
oleh Ismail Fahmi yang diterima oleh petugas Bawaslu Fery Punawan. Dalam
laporannya, Ismail Fahmi minta agar Bawaslu mengakaji dan menindaklanjuti atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno karena melibatkan pengawai negeri sipil
(PNS) dalam kegiatan yang berbau sosialisasi dan kampanye. Ketika itu, sejumlah
PNS di SMAN 6 itu mengenakan kaos bergambar Rano Karno sebagai Gubernur Banten
sekaligus calon Gubernur Banten periode 2017-2022.
Yusman mengatakan seharusnya
Bawaslu Banten saat bekerja mengacu pada pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI
No. 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu. “Intinya dalam pasal ini diatur, sejak laporan diterima oleh Bawaslu sampai tujuh hari sudah sudah menentukan
status laporan. Oleh karean sudah tujuh hari sejak laporan disampaikan, saya
datang menanyakan sudah sampai mana penanganannya,” tutur Yusman.
Anehnya, kata Yusman, meski
sudah datang ke kantor Bawaslu tapi belum ada kejelasan tentang kemajuan dari
laporan tersebut. “Seharusnya, tidak ditanya pun pelapor wajib diberi tahu oleh
petugas Bawaslu. Saya heran jawaban dari Fery, laporan masih dalam kajian.
Masak sih dikaji terus,” ucap Yusman yang dibenarkan oleh Ismail Fahmi.
Menurut Ismail Fahmi, bila
sampai tujuh hari sejak laporan diterima Bawaslu, nasib laporan sudah
ditentukan apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu, pelanggaran
etika, pelanggaran administrasi atau dihentikan. “Jangan dikaji melulu,” ujar
Ismail Fahmi menandaskan.
Ketika hla itu dikonfirmasi
kepada anggota Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengakui laporan tersebut sudah
ditangani. “Sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu, rekan yang
bertugas di Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan-red) Tigaraksa sudah
menjadikan kegiatan Rano Karno tersebut sebagai temuan,” ungkap Eka menjawab pertanyaan wartawan.
Eka menjelasakan prinsipnya
semua laporan yang masuk ke Bawaslu ditangani dan ditindaklanjuti oleh petugas
dan komisioner Bawaslu. “Kita sudah memanggil sembilan kepala dinas dan seorang
asisten daerah Pemerinah Provinsi Banten. Sedangkan BLHD (Badan Lingkungan
Hidup Daerah-red) datang ke Bawaslu tapi tidak mau memberikan keterangan. Kalau tidak mau memberikan, mereka yang rugi. Tidak ada masalah bagi kita,” tutur Eka.
Namun ketika ditanya,
pengananan oleh Bawaslu sudah sejauh mana tentang laporan tersebut, Eka belum
memberikan jawaban. “Masalah ini menjadi kewenangan Ketua Bawaslu karena sudah
masuk ke pokok perkara,” ujar Eka mengelak. (ril)
0 Comments