Sejumlah anak mengenakan koas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kibarkan bendera partai. (Foto: Istimewa) |
NET - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota
Tangerang menyesalkan adanya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
yang menyertakan anak-anak dalam kampanye, Jumat (28/10/2016).
Dalam foto yang tersebar luas
di media sosial memang sangat jelas terlihat beberapa anak berbaris di pinggir
jalan memakai kaos salahs atu calon. Bahkan, bocah di bawah umur ini mengibarkan bendera salah satu partai (Nasdem). Saat iring-iringan kampanye
melintas, bendera tersebut dikibar-kibarkan. Bahkan anak-anak tersebut
mengenakan kaos pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno
dan Embay Mulya Syarif.
Ketua LPA Kota Tangerang
Ahmad Muhaemin mengatakan pihaknya memang sudah menerima foto anak-anak yang
diduga diikutsertakan dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten. Informasi itu didapat dari adanya laporan masyarakat
berikut dengan foto yang dijadikan barang bukti.
"Kami dari LPA Kota
Tangerang akan menindaklanjuti laporan yang ada ke KPU dan Panwas Kota
Tangerang atau Bawaslu Provinsi Banten," tegas Muhaemin kepada wartawan,
Jumat (28/10/2016).
Muhaemin menjelaskan kalau
dilihat dari Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), pada pasal 15 ayat (a) dikatakan
bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan
dalam kegiatan politik.
Kedua, kata Muhaemin, berdasar
Undang-undang No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasal 1 yang
menyebutkan bahwa pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
atau sudah / pernah kawin.
"Ini berarti anak-anak di bawah
17 tahun tidak dibenarkan dilibatkan dan disalahgunakan oleh partai politik dan
orangtua pada kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu, dalam bentuk
apa pun," paparnya.
Larangan melibatkan anak-anak
dibawah umur ini, kata Muhaemin, menjadi
peserta Pemilu juga sesuai dengan pasal 40 ayat (4) Keputusan KPU Nomor 701
Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Seharuanya KPU dan
Panwaslu atau Bawaalu Banten bertindak tegas ketika melihat atau ada laporan
seperti foto-foto kampanye yang melibatkan anak-anak tersebut" tuturnya.
Muhaemin juga menambahkan,
seharusnya KPU dan Panwas kota /Bawaslu Banten dapat menyosialisasikan
peraturan dan UU yang sudah ada kepada para partai pengusung maupun kepada tim
sukses dari paslon.
"Kami sangat menyanyangkan
sekali, ini akibat kurang memahaminya tim kampanye pasangan calon dan partai
pengusung terhadap peraturan dan perundang undangan yang ada," pungkasnya.
(*/ril)
0 Comments