Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Kampanye Libatkan Anak, LPA Proses Dugaan Pelanggaran

Sejumlah anak mengenakan koas pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur, kibarkan bendera partai.
(Foto: Istimewa)    
NET  - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang menyesalkan adanya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang menyertakan anak-anak dalam kampanye, Jumat (28/10/2016).

Dalam foto yang tersebar luas di media sosial memang sangat jelas terlihat beberapa anak berbaris di pinggir jalan memakai kaos salahs atu calon. Bahkan, bocah di bawah umur ini mengibarkan bendera salah satu partai (Nasdem). Saat iring-iringan kampanye melintas, bendera tersebut   dikibar-kibarkan. Bahkan anak-anak tersebut mengenakan kaos pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarif.

Ketua LPA Kota Tangerang  Ahmad Muhaemin mengatakan pihaknya memang sudah menerima foto anak-anak yang diduga diikutsertakan dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Informasi itu didapat dari adanya laporan masyarakat berikut dengan foto yang dijadikan barang bukti.

"Kami dari LPA Kota Tangerang akan menindaklanjuti laporan yang ada ke KPU dan Panwas Kota Tangerang atau Bawaslu Provinsi Banten," tegas Muhaemin kepada wartawan, Jumat (28/10/2016).
Muhaemin menjelaskan kalau dilihat dari Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), pada pasal 15 ayat (a) dikatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kedua, kata Muhaemin, berdasar Undang-undang No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasal 1 yang menyebutkan bahwa pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah / pernah kawin.

"Ini berarti anak-anak di bawah 17 tahun tidak dibenarkan dilibatkan dan disalahgunakan oleh partai politik dan orangtua pada kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu, dalam bentuk apa pun," paparnya.

Larangan melibatkan anak-anak dibawah umur ini, kata Muhaemin,  menjadi peserta Pemilu juga sesuai dengan pasal 40 ayat (4) Keputusan KPU Nomor 701 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Seharuanya KPU dan Panwaslu atau Bawaalu Banten bertindak tegas ketika melihat atau ada laporan seperti foto-foto kampanye yang melibatkan anak-anak tersebut" tuturnya.

Muhaemin juga menambahkan, seharusnya KPU dan Panwas kota /Bawaslu Banten dapat menyosialisasikan peraturan dan UU yang sudah ada kepada para partai pengusung maupun kepada tim sukses dari paslon.

"Kami sangat menyanyangkan sekali, ini akibat kurang memahaminya tim kampanye pasangan calon dan partai pengusung terhadap peraturan dan perundang undangan yang ada," pungkasnya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments