![]() |
Ilustrasi daun ganja kering. (Foto: Istimewa) |
NET - Jajaran petugas Polres
Kota, Kabupaten Tangerang, menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis
ganja dan pemakai sabu di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten
Tangerang. Kedua orang tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Kota
Kabupaten Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Narkoba Polres
Kota Kabupaten Tangerang, Komisaris Sukardi, Rabu (19/10/2016), penangkapan
terhadap dua orang tersangka, berawal dari Informasi warga yang merasa resah di
lingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta barang terlarang
tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan,
kata dia, petugas menangkap, MDS, 26, di rumahnya di Komplek Talaga Bestari,
Mess Lion M-3, Kelurahan Wanakerta, Kecamantan Sindang Jaya, Kabupaten
Tangerang, dengan barang bukti berupa
daun ganja siap edar sebanyak 12 bungkus plastik klip bening.
"Setelah beberapa hari
kami melakukan penyelidikan dan dipastikan di rumah tersebut kerap dijadikan
tempat transaksi dan pesta narkotika.
Kami grebek. Dan terbukti di dalam kamar pelaku terdapat beberapa bungkus daun
ganja kering," ungkap Sukardi.
Bersamaan dengan itu, kata Sukardi,
petugas Polsek Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang, juga mengamankan AS, 23, yang kedapatan menyimpan satu plastik sabu
seberat 0,54 gram di rumah kontrakannya di Kampung Kadu Sabrang, Kecamatan Cikupa, Kabupayen
Tangerang.
Akibatnya, pemuda tersebut
diamankan dan digelandang ke Polres Kota Kabupaten Tangerang untuk diperiksa
lebih lanjut. "Kedua orang ini masih kami periksa untuk kepentingan
pengembangan lebih lanjut,” tutur Kasat
Narkoba Polres Kota Kabupaten Tangerang.
Dan mudah-mudahan, kata dia,
dari kedua kasus itu pihaknya dapat mengungkap bandar besar atau jaringannya. (man)
0 Comments