![]() |
Spanduk Ahmad Subadri yang terpasang di sejumlah tempat: pelanggaran. (Foto: Istimewa) |
NET – Gubernur
Rano Karno dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H.
Ahmad Subadri dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan pelanggaran pejabat negara dalam
kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Laporan disampaikn oleh Agung
Zamil, warga Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
“Benar, saya
sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno sebagai
Gubernur Banten dan Ahmad Subadri sebagai anggota DPD RI,” ujar Agung Zamil
kepada kepada wartawan, Jumat (30/9/2016).
Agung Zamil menjelaskan laporan disampaikan kepada
Bawaslu Banten pada Kamis (29/9/2016) dan diterima oleh Bahtiar Rifai, petugas
dari Bawaslu. “Saat melaporkan, saya
sudah melampirkan bukti dugaan pelanggaran yakni foto kegiatan Rano Karno dan
foto Ahmad Subadri,” ungkap Agung Zamil.
Dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Subadri, kata Agung, yakni memasang sejumlah tempat
berupa spanduk yang ada di Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabutan Tangerang.
Sebagai anggota DPD RI, hal tersebut tidak dibolehkan dilakukan oleh Subadri.
Sedangkan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno, penggunaan fasilitas (kursi)
pendopo Gubernur untuk kepentingan pribadi Gubernur saat deklarasi dan pendaftaran calon
gubernur adalah penyalahgunaan
kewenangan. “Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik sangat
bertentangan dengan undang-undang,” ucap Agung.
Menurut Agung,
berdasarkan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa: Pejabat
negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil
negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon.
“Saya minta
kepada Bawaslu agar laporan ini ditindaklanjuti dan jangan dimasukkan ke dalam
peti untuk disimpan. Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada harus
bertindak tegas,” ujar Alfian Suhardi, rekan Agung. (ril)
0 Comments