Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Melanggar, Rano Karno dan Subadri Dilaporkan Ke Bawaslu

Spanduk Ahmad Subadri yang terpasang di sejumlah  
tempat: pelanggaran.
(Foto: Istimewa)  
NET – Gubernur Rano Karno dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Ahmad Subadri dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten  atas dugaan pelanggaran pejabat negara dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Laporan disampaikn oleh Agung Zamil, warga Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

“Benar, saya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno sebagai Gubernur Banten dan Ahmad Subadri sebagai anggota DPD RI,” ujar Agung Zamil kepada kepada wartawan, Jumat (30/9/2016).

Agung  Zamil menjelaskan laporan disampaikan kepada Bawaslu Banten pada Kamis (29/9/2016) dan diterima oleh Bahtiar Rifai, petugas dari Bawaslu. “Saat melaporkan,  saya sudah melampirkan bukti dugaan pelanggaran yakni foto kegiatan Rano Karno dan foto Ahmad Subadri,” ungkap Agung Zamil.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Subadri, kata Agung, yakni memasang sejumlah tempat berupa spanduk yang ada di Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabutan Tangerang. Sebagai anggota DPD RI, hal tersebut tidak dibolehkan dilakukan oleh Subadri.

Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno, penggunaan fasilitas (kursi) pendopo Gubernur untuk kepentingan pribadi Gubernur  saat deklarasi dan pendaftaran calon gubernur  adalah penyalahgunaan kewenangan. “Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik sangat bertentangan dengan undang-undang,” ucap Agung.

Menurut Agung, berdasarkan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil  negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Saya minta kepada Bawaslu agar laporan ini ditindaklanjuti dan jangan dimasukkan ke dalam peti untuk disimpan. Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada harus bertindak tegas,” ujar Alfian Suhardi, rekan Agung. (ril)  

Post a Comment

0 Comments