![]() |
Para tersangka penyelundupan narkotika menyaksikan pemusnahan barang bukti: halaman belakrang. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Badan Narkotika Nasional
(BNN) musnahkan 22.027,20 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi dari 5 kasus
tindak pidana narkotika penyelundupan yang antara lain dimasukkan ke dalam anus.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk
keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan
pelatihan sebanyak 128,5 gram sabu dan 10 butir ekstasi.
"Kasus pertama dalam
pemusnahan ini tindak pidana narkotika dengan barang bukti paket sabu seberat
8.095,7 gram. )," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso
kepada wartawan, Jumat (7/10//2016), di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Modusnya, kata Waseso, yakni dengan menggunakan kurir untuk
pengiriman. Paket sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut diketahui milik
tersangka AB yang kemudian dimasukan ke dalam barang bukti temuan (lost and
found) di rumah AR. Namun, tersangka AB
saat penggerebekan melarikan diri dan
hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Budi Waseso yang akrab disapa
Buwas mengatakan kasus kedua yakni kasus
dengan barang bukti 2.500 gram sabu dan 24.893 butir ekstasi yang disita dari
tangan tersangka berinisial MA, 36, S, 39, dan MU, 28, dengan modus diselipkan
pada spakbor truk. Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di Jalan Lintas Sumatera.
Kini, kata dia, para tersangka telah diamankan petugas dan
dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2)
jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Buwas mengatakan ketiga, kasus
tindak pidana narkotika yang juga turut dimusnahkan barang buktinya adalah
kasus penyelundupan sabu dengan modus menggunakan pil yang dimasukan dalam anus
oleh tersangka OKG alias Aguan, 26, SML, 40, dan RS alias Sanep, 36, Selasa
(16/8/2016) di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sebanyak 11 kapsul berisi sabu
seberat 638, 4 gram sabu, kata Buwas, ditemukan tersebut rencananya akan dibawa ke
Lombok. Keesokan harinya petugas mengamankan ZH, 37, dan H alias Tompel, 20,
yang diketahui sebagai pihak yang menerima barang tersebut. Semua tersangka
yang berjumlah lima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Oleh karena itu, keempat,
pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kasus penyelundupan 507,4 gram
sabu oleh tersangka berinisial AT di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang,
Banten. "Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memasukan
bungkusan plastik klip berisi sabu ke dalam sepasang sepatu dan juga
menyelipkannya ke tiga buah celana dalam," ungkap Buwas.
Atas perbuatannya tersangka
dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, kasus kelima
yaitu penyelundupan dengan modus menggunakan keranjang yang berisikan pisang
yang dilakukan oleh tersangka berinisial S alias WY alias Rusti, TTT alias
Atat, dan BMF alias Afong, Sabtu (10/9/2016).
"Barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 10414, 20 gram dipacking ke dalam keranjang berisi pisang
kepok diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Singkawang, Kalimantan
Barat kemudian dibawa ke Pontianak dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketiganya diamankan petugas dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat
(1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang
narkotika," kata Buwas. (dade)
0 Comments