![]() |
Budi Waseso (pegang mike) saat menjelaskan kepada wartawan tentang pemusnahan barang bukti. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Badan Narkotika Nasional
(BNN) musnahkan 32.710,50 gram sabu, barang bukti ke-14 yang dilakukan BNN ini,
merupakan pemusnahan dari 4 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang
bukti awal sejumlah 32.745, 50 gram sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan itu
berawal dari penyelidikan petugas BNN tentang adanya peredaran narkotika di
sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No.6, Medan Timur, Kota Medan.
"Penggerebekan
yang dilakukan petugas pada Jumat (26/8/2016), sekitar pukul 10.00 WIB, menyita
3.385 gram sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan besar dan 9 bungkus kecil,"
ujar Kepala Badan BNN, Budi Wasesokepada wartawan, Senin (24/10/2016), di
halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Selain menyita barang bukti
juga mengamankan 2 orang tersangka yakni N dan M. Keduanya kemudian dikenakan
pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132
ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Petugas BNN menyita 221
gram sabu dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika yang berisi
satu bungkus plastik berlapis selotip warna hitam, Kamis (8/9/2016). Pemilik
barang yang diketahui sebagai penerima barang adalah MA masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang tertulis sebagai alamat tujuan pada paket adalah fiktif," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Budi, dua
orang tersangka yakni BH alias BH alias Bob dan RP alias Budi Keling diamankan
petugas dengan barang bukti 16.651,50 gram sabu, Rabu (14/9/2016). Penangkapan
terhadap BH alias Bob dilakukan di sekitar daerah Pondok Kelapa, Medan,
Sumatera Utara sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah melakukan pengembangan,
kata Budi, petugas kemudian mengamankan tersangka RP alias Budi Keling yang
diketahui sebagai pengendali. Berdasakan hasil penyelidikan Jumat, (7/10/2016)
sekitar pukul 01.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 5 orang
tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B, dan HB.
"Penangkapan dilakukan di sebuah
rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI No. 24a Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota
Medan. Dari hasil penggerebekan petugas menyita
12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 12.488 gram," ungkap Budi Waseso
yang akrab disapa Buwas.
Kini kelima tersangka terancam
pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Dari total barang
bukti yang dimusnahkan tersebut, telah
disisihkan sebanyak 35 gram guna laboratorium, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
serta pendidikan dan pelatihan. (dade)
0 Comments