Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Musnahkan Narkotika Dalam Setrikaan

Budi Waseso (pegang mike) saat menjelaskan kepada
wartawan tentang pemusnahan barang bukti.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 32.710,50 gram sabu, barang bukti ke-14 yang dilakukan BNN ini, merupakan pemusnahan dari 4 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti awal sejumlah 32.745, 50 gram sabu.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berawal dari penyelidikan petugas BNN tentang adanya peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No.6, Medan Timur, Kota Medan. 

"Penggerebekan yang dilakukan petugas pada Jumat (26/8/2016), sekitar pukul 10.00 WIB,   menyita 3.385 gram sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan besar dan 9 bungkus kecil," ujar Kepala Badan BNN, Budi Wasesokepada wartawan, Senin (24/10/2016), di halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Selain menyita barang bukti juga mengamankan 2 orang tersangka yakni N dan M. Keduanya kemudian dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Petugas BNN menyita 221 gram sabu dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika yang berisi satu bungkus plastik berlapis selotip warna hitam, Kamis (8/9/2016). Pemilik barang yang diketahui sebagai penerima barang adalah MA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang tertulis sebagai alamat  tujuan pada paket adalah fiktif," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Budi, dua orang tersangka yakni BH alias BH alias Bob dan RP alias Budi Keling diamankan petugas dengan barang bukti 16.651,50 gram sabu, Rabu (14/9/2016). Penangkapan terhadap BH alias Bob dilakukan di sekitar daerah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah melakukan pengembangan, kata Budi, petugas kemudian mengamankan tersangka RP alias Budi Keling yang diketahui sebagai pengendali. Berdasakan hasil penyelidikan Jumat, (7/10/2016) sekitar pukul 01.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B, dan HB.

"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI No. 24a  Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dari hasil penggerebekan petugas  menyita 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 12.488 gram," ungkap Budi Waseso yang akrab disapa Buwas.

Kini kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut,  telah disisihkan sebanyak 35 gram guna laboratorium, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan. (dade)

Post a Comment

0 Comments