![]() |
Iman Fauzi: harus ada rekomendasi dari Bawaslu. (Foto: Istimewa) |
“Ya, saya diperiksa di Bawaslu
Banten, sebagai saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno sebagai
calon Gubernur Banten,” ujar Iman Fauzi kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).
Iman Fauzi yang warga Kota Tangerang
tersebut menyebutkan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mendapat surat
panggilan dari Bawaslu untuk diminta keterangan atau klarifikasi. “Saya senang mendapat
surat panggilan dari Bawaslu dan berkaitan dengan laporan saya pada 3 Oktober
lalu,” ujar Iman yang sehari-harina bekerja sebagai dosen.
Saat dilakukan klarifikasi,
kata Iman, ada 15 pertanyaan yang dilontarkan petugas pemeriksaan Bawaslu.
Pertanyaan berkaitan dengan pelantikan yang dilakukan Rano Karno terhadap 104
pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Pelantikan tersebut saya
sebutkan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71
ayat (2). Saya berharap Bawaslu serius menangani laporan saya ini,” ucap Iman.
Iman berharap Bawaslu bersikap
obyektif dalam setiap kali menangani laporan warga. “Termasuk laporan yang saya
sampaikan. Bila dari laporan ini Rano Karno sebagai calon Gubernur Banten terbukti
harus ditindak. “Kalau terbukti Rano Karno bersalah, kalau memang dalam aturan
harus dibatalkan pencalonan Rano, harus direkomendaasikan ke KPU (Komisi
Pemilihan Umum-red) Banten,” saran Iman.
Pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Banten 2017, ada dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
yakni Wahidin Halim berpasangan dengan Andika Hazrumy dan Rano Karno
berpasangan dengan Embay Mulya Syarif. (ril)
0 Comments