Puluhan wartawan meliput gugatan perdata: ada yag sengaja mengundang wartawan untuk meliput. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Seorang warga melakukan gugatan perdata terhadap
Wahidin Halim (WH) terkait jual beli tanah seluas 42,8 hektar yang berlokasi di
Jalan Pertamina Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Atas gugatan
tersebut, WH yang juga calon Gubernur Banten 2017-2022 tersebut meyakini
gugatan itu akan ditolak oleh
maejlis pengadilan.
Sidang gugatan wanprestasi itu digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Selasa (27/9/2016). Namun sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Parangin Angin, SH karena ada
turut tergugat lainnya yang tidak hadir.
WH saat menggelar konferensi pers di Resto Jagarawa,
Cipondoh, Kota Tangerang, mengatakan dalam gugatan yang dilayangkan oleh warga tersebut
ada yang merasa kekurangan dalam
pembayaran jual beli tanah. Padahal jual
beli tanah tersebut sudah jelas dan melalui proses yang benar.
“Percaya tidak kalau saya punya utang,”tanya Wahidin
kenada wartawan. “Tidak,” jawab wartawan serempak.
“Kalau tidak percaya ya sudah, memang saya tidak pernah
punya utang soal itu,” tutur WH.
Mantan Walikota Tangerang dua periode ini menduga ada
pihak lain yang ingin menfaatkan situasi ini. Kendati demikian, WH merasa
senang agar semua bisa terbuka apa yang terjadi sebenarnya.
“Sekarang kan lagi proses Pemilihan Gubernur (Pilgub),
makanya dicari-cari kasusnya. Padahal yang gugat saja umurnya sudah 90 tahun.
Memang betul saya beli tanah itu, tapi ini ada orang yang memanfaatkan, tapi
lihat saja biar fakta yang membuktikan,” ujarnya.
Dijelaskan WH, sebenarnya banyak gugatan perdata di pengadilan,
tapi tidak seramai ini. WH menduga ada motif lain dibalik gugatan tersebut.
Apabila memang tidak terbukti, WH pun tak segan untuk melayangkan gugatan balik
karena sudah melakukan pencemaran nama baik.
“Silahkan saja wartawan ikuti sidangnya, saya tidak pernah
takut dan khawatir. Tidak ada masalah dengan gugatan itu karena hak sebagai
penggugat. Tapi kalau ada wartawan semuanya diundang untuk meliput, ini ada
misi lain seperti dibesar-besarkan,” ungkapnya.
WH menegaskan apabila faktanya tidak benar maka
pengadilan sendiri yang akan membantah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga
menyayangkan persoalan tersebut seolah dibuat rumit meskipun wajar ketika calon
Gubernur yang selalu dikaitkan dengan berbagai isu.
“Seharusnya ini bisa dipisahkan antara perdata dengan
urusan politik Tapi kalau ada yang berpolitik, silahkan saja, saya kan tetap
berjuang mencalonkan diri sebagai Gubernur. Ini sudah biasa dan menjadi risiko
setiap orang yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Walikota,” terangnya.
Ditambahkan WH, gugatan terhadap dirinya di pengadilan
tersebut dianggap sebagai suplemen. Pada intinya, ia tidak pernah berbuat yang melukai orang lain.
“Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Eloktranik-red) mencemarkan
nama baik dan unsur-unsurnya terpenuhi, saya juga punya hak untuk melaporkan
balik. Saya juga tidak takut dengan adanya black campain. Saya hanya ingin
bercita-cita menjadikan Banten yang maju, adil, sejahtera, dan mempunyai daya
saing,” pungkasnya. (ril/man).
0 Comments