![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan kenaikkan tarif cukai rokok. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengumumkan besarnya tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Pemerintah
menyadari rokok merugikan kesehatan
masyarakat sehingga harus dibatasi.
"Hal ini
sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan
mengawasi peredaran. Selain aspek kesehatan, Pemerintah juga perlu
memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok
ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara," ujar Sri Mulyani, Jumat
(30/9/2016), di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur.
Oleh itu, situ
seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang
dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok. Untuk
kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun
terakhir telah mengurangi jumlah pabrik
rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016.
"Bukan hanya itu, pertumbuhan produksi hasil tembakau
pun telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang
negatif yaitu sebesar 0,28 persen, di
mana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4
persen," ujarnya.
Hal ini membuktikan,
lanjutnya, secara riil Pemerintah dapat menekan konsumsi rokok secara cukup
signifikan. Dan sejalan dengan studi
oleh Djutaharta pada 2005 yang
menyatakan bahwa ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi
rokok.
Sementara dari
aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai juga berdampak pada keberlangsungan
lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang, di mana tiga
perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan yang
merupakan industri padat karya. "Jika ditambah dengan sektor informal,
maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta
petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran,"
ujarnya.
Berdasarkan data
di atas disimpulkan kebijakan cukai
memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat
lndonesia. "Data ini juga didukung oleh studi LPEM Ul tahun 2013 bahwa
kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta orang,"
ungkap Sri. (dade)
0 Comments