Khoirul Imam saat menyerahkan laporan: sudah tidak pantas sebagai penyelenggara Pilkada. (Foto: Istimewa) |
NET – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuceper,
Kota Tangerang Edy Hamdi, dilaporkan oleh Khoirul Imam, warga Batusari, Kecamatan
Batuceper, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Senin
(19/9/2016). Laporan diterima oleh Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim.
“Ya, kita sudah terima laporan dari warga Batusari tentang
dugaan pelanggaran oleh Ketua PPK Batuceper,” ujar Agus Muslim kepada
TangerangNET.Com di kantornya.
Agus Muslim menjelaskan laporan dugaan pelanggaran
tersebut akan dipelajari terlebih dahulu dan selanjutnya dimintakan klarifikasi
kepada pelapor. “Mulai besok (Selasa-red) akan dilakukan klarifikasi terhadap
pelapor. Setelah pelapor lalu terlapor pun akan diklarifikasi,” ucap Agus yang
bergegas meninggalkan kantor karena ada rapat dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Kota Tangerang.
Sementara itu, Khoirul Imam datang melapor ke kantor
Panwaslu bersama rekannya Ubay, Hayun, dan Irsan. Ketiganya tergabung dalam Relawan Banten Baru (RBB) Kota Tangerang. Sesampai di kantor Panwaslu
langsung diterima oleh Agus Muslim. Namun, berkas laporan diterima oleh petugas
penerima pengaduan. “Kami datang ke sini untuk melaporkan Ketua PPK Batuceper
Edy Hamdi. Kami menilai saudara Edy Hamdi sudah tidak pantas lagi sebagai
penyelenggara Pilkada Banten karena sudah berpihak kepada salah satu calon,”
ujar Khoirul Imam.
Adanya laporan tersebut, Khoirul berharap Panwaslu
sebagai institusi pengawas Pilkada segera bertindak agar pelaksanaan Pemilihan
Gubernur Banten 2017 berjalan sesuai aturan. “Kalau Ketua PPK saja sudah tidak
netral, sulit mengharapkan hasil Pilkada yang jujur dan adil (Jurdil).
Pokoknya, Panwaslu segera menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam
pelaksanaan Pilkada Banten di Kota Tangerang,” ucap Khoirul.
Sedangkan Ubay yang ikut ke kantor Panwaslu mengatakan
penyelenggara Pilkada baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai kelurahan,
semua harus netral. “Ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu. Mereka yang menjadi PPK itu saat dilantik kan
sudah mengucapkan sumpah. Apa tidak takut kualat dengan ucapan sumpah ‘Demi Allah’.
Kalau sama Allah sudah tidak takut,
mereka sangat tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada,” tutur Ubay. (ril)
0 Comments