Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Gagalkan Transaksi Narkotika Dalam Pisang Seberat 10,41 Kg

Budi Waseso (pegang mike) dan pisang.
(Foto: Istimewa)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,  dengan barang bukti sabu seberat 10.414,2 gram. Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 lalu oleh BNN.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong, Singkawang, Pontianak, hingga ke Jakarta. Namun, pada 10 September 2016, petugas BNN  mengamankan tiga orang dengan inisial SC,  39,  (pengendali), TT,  43, (penjaga gudang), dan BM, 33, (kurir). Ikut  diamankan 10 Kg sabu dan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupannya. Barang terlanrang tersebut disimpan di  rumah di Jalan Pademangan VI No. 65, RT. 15 RW. 01 Kelurahan, Pademangan Timur," ujar  Kepala BNN Budi Waseso, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Budi Waseso menjelaskan ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyelundup sekaligus sebagai penyimpan barang terlarang itu. Untuk mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu tersebut kedalam dua buah keranjang rotan dan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong.

"Kemudian barang tersebut akan dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang tersebut dibawa ke dalam sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Pademangan VI No. 65, Jakarta Utara," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Budi Waseso, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terkait jaringan Malaysia. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Dengan pengungkapan ini, BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 52.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Budi Wasesu kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 Kg. Dari kasus ini, BNN mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial BH dan RP, di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (14/9/2016).

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial BH, 24, bertindak sebagai kurir dan penjaga gudang, karena kedapatan menyimpan 16 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total mencapai 16 Kg. Barang terlarang tersebut disimpan di kamar rumah di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri Nomor 144, Kelurahan Dwikora, Kecamatan. Medan Helvitea.


"Sebelumnya, pada Selasa (13/9), sekitar pukul 22.00 WIB, BH mengaku ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian memerintahkannya untuk mengambil narkotika di sekitar rel kereta api Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara, yang diletakkan di atas mobil pick up. BH kemudian mengambil narkotika tersebut dan membawanya ke sebuah rumah di bilangan Setia Luhur, Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, dan menyimpannya di dalam salah satu kamar rumah tersebut," katanya, Selasa (20/9/2016), di Jakarta. (dade)

Post a Comment

0 Comments