Budi Waseso (pegang mike) dan pisang. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan
transaksi narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, di kawasan
Pademangan, Jakarta Utara, dengan barang
bukti sabu seberat 10.414,2 gram. Kasus ini berawal dari hasil pengembangan
kasus 30 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 lalu
oleh BNN.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas
mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia
melalui Entikong, Singkawang, Pontianak, hingga ke Jakarta. Namun, pada 10 September
2016, petugas BNN mengamankan tiga orang
dengan inisial SC, 39, (pengendali), TT, 43, (penjaga gudang), dan BM, 33, (kurir).
Ikut diamankan 10 Kg sabu dan buah pisang
yang digunakan sebagai sarana penyelundupannya. Barang terlanrang tersebut
disimpan di rumah di Jalan Pademangan VI
No. 65, RT. 15 RW. 01 Kelurahan, Pademangan Timur," ujar Kepala BNN Budi Waseso, di Jakarta, Selasa
(20/9/2016).
Budi Waseso menjelaskan ketiga tersangka ini diduga kuat
berperan sebagai penyelundup sekaligus sebagai penyimpan barang terlarang itu.
Untuk mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu tersebut kedalam dua buah
keranjang rotan dan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang.
Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong.
"Kemudian barang tersebut akan dibawa menggunakan
jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang
tersebut dibawa ke dalam sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan
narkotika di Jalan Pademangan VI No. 65, Jakarta Utara," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Budi Waseso, berdasarkan hasil
pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan
penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terkait jaringan
Malaysia. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke
kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka
dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 2 jo pasal 132
ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
maksimal pidana mati. Dengan pengungkapan ini, BNN telah berhasil menyelamatkan
lebih dari 52.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Budi Wasesu kembali menggagalkan peredaran
narkoba jenis sabu seberat 16 Kg. Dari kasus ini, BNN mengamankan dua orang
tersangka, masing-masing berinisial BH dan RP, di Jalan Setia Luhur Gang
Sendiri Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara,
pada Rabu (14/9/2016).
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya
seseorang berinisial BH, 24, bertindak sebagai kurir dan penjaga gudang, karena
kedapatan menyimpan 16 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat
total mencapai 16 Kg. Barang terlarang tersebut disimpan di kamar rumah di Jalan
Setia Luhur Gang Sendiri Nomor 144, Kelurahan Dwikora, Kecamatan. Medan
Helvitea.
"Sebelumnya, pada Selasa (13/9), sekitar pukul 22.00
WIB, BH mengaku ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian
memerintahkannya untuk mengambil narkotika di sekitar rel kereta api Pondok
Kelapa, Medan, Sumatera Utara, yang diletakkan di atas mobil pick up. BH
kemudian mengambil narkotika tersebut dan membawanya ke sebuah rumah di
bilangan Setia Luhur, Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, dan menyimpannya
di dalam salah satu kamar rumah tersebut," katanya, Selasa (20/9/2016), di
Jakarta. (dade)
0 Comments