Terdakwa Asepto Wulung Sugito Parto Darso di antara istri dan orangtua di ruang sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD), Kepala
Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran, Kota Tangerang
divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak
pidana korupsi, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/9/2016).
Majelis hakim diketuai oleh Epiyanto, SH tersebut memulai sekitar pukul 15:00 WIB berlangsung singkat.
Terdakwa Asepto yang tidak mau didampingi penasihat hukum tersebut, majelis
hakim membacakan amar putusan pada hal-hal yang penting saja.
“Amar putusan ini tidak saya bacakan secara lengkap
karena akan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, akan saya bacakan
hal-hal yang penting saja,” ujar Hakim Epiyanto.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Desi
Marjanti, SH, Marjek Ravilo, SH, Tatu Aditya, SH, dan Meffy Olivia menyetuuji
usulan hakim teresbut. Begitu juga terdakwa Asepto.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap Asepto lebih
rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Tatu Aditya menyebutkan terdakwa Asepto Wulung Sugito Parto Darso dituntut
selama 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asepto pada 22
Febuari 2016 ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka karena berperan aktif
dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian
mobil tangga kebakaran pada 2013 senilai Rp 10 miliar dengan kerugian negara Rp
4,7 miliar. Dalam perkara ini, kejaksaan sudah memproses dua orang yakni Diding
Iskandar, mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Tangerang dan Adrian Rusli sebagai
Direktur PT Matra Perkasa Utama
(MPU) sebagai pemenang tender
pembelian mobil tangga kebakaran.
Hakim Epiyanto mengatakan setelah mendengar sejumlah
saksi dan memperhatikan pembelaan dari terdakwa, perbuatan terdakwa Asepto
bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan selama sidang terdakwa Asepto berlaku sopan
dan terus terang. Oleh karena itu, majelis menghukum terdakwa Asepto dengan
hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Bila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Asepto menerima dan
begitu juga Jaksa Aditya pun menerima. (ril)
0 Comments