Tersangka Ahmad Nur kepala tertutup. (Foto: Istimewa) |
NET – Setelah 21
hari membawa kabur anak gadis dibawah umur dan “memetik” mahkotanya, tersangka
Ahmad Nur, 27, disergap petugas Polsek Teluknaga.
Kapolsek
Teluknaga Kompol Supriyanto mengatakan tersangka Ahmad Nur ditangakap di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat,
Kamis (11/8/2016) pagi. “Tersangka ditangkap pada saat akan berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat
(NTB) bersama korban,” ujar Kapolsek
kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).
Korban yang masih dibawa kabur tersebut, kata Kapolsek,
adalah Jh, 16, yang masih berstatus sebagai pelajar. Pelaku mengajak korban untuk
kenalan lantas mengajak korban bertemu. Setelah bertemu dengan korban, kemudian pelaku
membawa pergi korban ke rumah kerabatnya. Setelah itu, pelaku mencumbui dan melakukan hubungan
layaknya suami istri dengan korban.
Menurut Kapolsek,
awalnya pelaku meminjam handphone milik adiknya yang bernama Soleh. Dari
handphone tersebut, pelaku mengetahui nomor handphone korban. Setelah itu,
pelaku mengirim pesan singkat kepada korban. Dari kiriman pesan singkat itu, akhirnya pelaku mengajak ketemuan dengan
korban. Setelah bertemu dengan korban ,
pelaku mengajak ke rumahnya. Sampai di rumahnya,
pelaku mencumbui korban dengan cara
mencium bibir korban.
Kurang puas hanya
mencumbui korban, dari rumahnya kemudian
pelaku mengajak lagi pergi ke rumah bibinya yang berada di Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang. Di rumah bibinya itu, pelaku “memetik” kehormatan korban sebanyak 2 kali.
Setelah mendapat “mahkota”
korban, di rumah bibinya, pelaku kembali
mengulangi lagi perbuatan terlarang di rumah
temannya, Anton di Cikokol, Kota Tangerang sebanyak 4 kali. Pelaku menikmati
kemolekan tubuh korban hingga sebanyak 6 kali.
Kapolsek Supriyanto mengatakan membawa pergi
anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya melanggar pasal 332 KUHP dan menyetubuhi anak dibawah
umur melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI
Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kini kita
tahan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban akan dikembalikan kepada
orangtuanya,” tutur Kapolsek. (*/ril)
0 Comments