Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah “Memetik” Mahkota Gadis, Tersangka Ahmad Nur Diciduk Polisi

Tersangka Ahmad Nur kepala tertutup.
(Foto: Istimewa)  
NET – Setelah 21 hari membawa kabur anak gadis dibawah umur dan “memetik” mahkotanya, tersangka Ahmad Nur, 27, disergap petugas Polsek Teluknaga.

Kapolsek Teluknaga Kompol Supriyanto mengatakan tersangka Ahmad Nur ditangakap  di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (11/8/2016) pagi. “Tersangka ditangkap pada saat akan berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama korban,” ujar  Kapolsek kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).

Korban yang  masih dibawa kabur tersebut, kata Kapolsek, adalah Jh, 16, yang masih berstatus sebagai pelajar. Pelaku mengajak korban untuk kenalan lantas  mengajak korban  bertemu.  Setelah bertemu dengan korban, kemudian pelaku membawa pergi korban ke rumah kerabatnya. Setelah itu,  pelaku mencumbui dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. 

Menurut Kapolsek, awalnya pelaku meminjam handphone milik adiknya yang bernama Soleh. Dari handphone tersebut, pelaku mengetahui nomor handphone korban. Setelah itu, pelaku mengirim pesan singkat kepada  korban. Dari kiriman pesan singkat itu,   akhirnya pelaku mengajak ketemuan dengan korban.  Setelah bertemu dengan korban , pelaku mengajak  ke rumahnya. Sampai di rumahnya,  pelaku mencumbui korban dengan cara mencium bibir korban.

Kurang puas hanya mencumbui korban,  dari rumahnya kemudian pelaku mengajak lagi pergi ke rumah bibinya yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di rumah bibinya itu, pelaku “memetik” kehormatan  korban sebanyak 2 kali.

Setelah mendapat “mahkota” korban, di rumah bibinya, pelaku  kembali mengulangi lagi perbuatan terlarang di rumah temannya, Anton di Cikokol, Kota Tangerang sebanyak 4 kali. Pelaku menikmati kemolekan tubuh korban hingga sebanyak 6 kali.

Kapolsek Supriyanto mengatakan membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya melanggar  pasal 332 KUHP dan menyetubuhi anak dibawah umur  melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kini kita tahan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban akan dikembalikan kepada orangtuanya,” tutur Kapolsek. (*/ril)                               


Post a Comment

0 Comments