Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Kereta Api, Jadi Perhatian BNN

Budi Waseso dan Edi Sukmoro: kereta bebas naskotika.
(Foto: Istimewa)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNN Budi Waseso dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Gedung Jakarta Railway Center, Ruang Aula Lantai Dasar, Jal. Ir. Juanda IB, Jakarta Pusat.

Budi Waseso menyebutkan alasan penandantangan kesepahaman tersebut karena di Indonesia, kereta api merupakan moda transportasi antar kota unggulan masyarakat. Efisiensi waktu dan harga yang terjangkau menjadikan kereta api sebagai primadona angkutan umum bagi para pelancong dan pemudik kota-kota besar di pulau Jawa dan Sumatera. Bhakan di momen-momen tertentu penumpang membludak dan memadati lantai stasiun-stasiun besar di Indonesia.

Dari kondisi tersebutlah,  kata Waseso,  BNN menilai PT KAI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang strategis untuk dijadikan partner sinergitas dalam mengoptimalkan program-program penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Fasilitas stasiun kereta api yang kerap menjadi pusat keramaian sangat strategis digunakan sebagai sarana informasi publik. Namun, sekaligus rawan terjadinya tindak kejahatan narkotika.

Ini merupakan kesempatan yang besar bagi BNN dan PT KAI untuk melakukan kerjasama sebagai bentuk upaya bersama dalam  P4GN di Indonesia. Kerjasama disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan langsung oleh Kepala BNN, Budi Waseso dan Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro. Rabu (3/8)/22016.

Ruang lingkup kerjasama yang disepakati meliputi beberapa aspek, salah satunya adalah sinergitas informasi bahaya Narkoba melalui aktfitas diseminasi dan informasi bahaya narkoba dengan memanfaatkan sarana dan prasarana informasi publik yang dimiliki PT KAI. Upaya ini dirasa sangat perlu, mengingat informasi bahaya penyalahgunaan Narkoba harus terus dilakukan secara masif dan intensif.

Intensifikasi dan ekstensifikasi kampanye publik bahaya penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat mempengaruhi dan membentuk paradigma, sikap yang positif, semangat hidup yang produktif, sehingga masyarakat tidak pernah berfikir atau berniat untuk menggunakan narkotika sedikit pun dalam bentuk apapun, kata Budi.

Hal lain yang disepakati kedua pihak adalah peningkatan peran serta PT KAI sebagai penggiat anti Narkoba, melakukan tes uji narkotika di lingkungan PT KAI, serta meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang P4GN melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Dalam aspek pemberantasan pun, kata Budi,  kedua pihak sepakat untuk melakukan kerjasama, di antaranya adalah pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang yang dicurigai menggunakan sarana dan prasarana perkeretaapian sebagai modus kejahatan Narkotika, melakukan aktifitas penyelidikan dan atau penyidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di lingkungan PT KAI, dan pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan PT. KAI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bukti nyata komitmen PT KAI dalam mendukung upaya P4GN serta menyikapi situasi Indonesia darurat Narkoba. BNN menyambut niat baik PT KAI untuk menjalin kebersamaan dan kesinergian dalam menghadapi ancaman laten Narkotika. (dade)


Post a Comment

0 Comments