![]() |
Budi Waseso dan Edi Sukmoro: kereta bebas naskotika. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan
Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait
upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Penandatanganan dilakukan oleh
Kepala BNN Budi Waseso dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Gedung Jakarta
Railway Center, Ruang Aula Lantai Dasar, Jal. Ir. Juanda IB, Jakarta Pusat.
Budi Waseso
menyebutkan alasan penandantangan kesepahaman tersebut karena di Indonesia,
kereta api merupakan moda transportasi antar kota unggulan masyarakat.
Efisiensi waktu dan harga yang terjangkau menjadikan kereta api sebagai
primadona angkutan umum bagi para pelancong dan pemudik kota-kota besar di pulau
Jawa dan Sumatera. Bhakan di momen-momen tertentu penumpang membludak dan
memadati lantai stasiun-stasiun besar di Indonesia.
Dari kondisi
tersebutlah, kata Waseso, BNN menilai PT KAI, sebagai Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), yang strategis untuk dijadikan partner sinergitas dalam
mengoptimalkan program-program penanganan permasalahan narkotika di Indonesia.
Fasilitas stasiun kereta api yang kerap menjadi pusat keramaian sangat
strategis digunakan sebagai sarana informasi publik. Namun, sekaligus rawan
terjadinya tindak kejahatan narkotika.
Ini merupakan
kesempatan yang besar bagi BNN dan PT KAI untuk melakukan kerjasama sebagai
bentuk upaya bersama dalam P4GN di
Indonesia. Kerjasama disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang
dilakukan langsung oleh Kepala BNN, Budi Waseso dan Direktur Utama PT KAI, Edi
Sukmoro. Rabu (3/8)/22016.
Ruang lingkup
kerjasama yang disepakati meliputi beberapa aspek, salah satunya adalah
sinergitas informasi bahaya Narkoba melalui aktfitas diseminasi dan informasi
bahaya narkoba dengan memanfaatkan sarana dan prasarana informasi publik yang
dimiliki PT KAI. Upaya ini dirasa sangat perlu, mengingat informasi bahaya
penyalahgunaan Narkoba harus terus dilakukan secara masif dan intensif.
Intensifikasi dan
ekstensifikasi kampanye publik bahaya penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat
mempengaruhi dan membentuk paradigma, sikap yang positif, semangat hidup yang
produktif, sehingga masyarakat tidak pernah berfikir atau berniat untuk menggunakan
narkotika sedikit pun dalam bentuk apapun, kata Budi.
Hal lain yang
disepakati kedua pihak adalah peningkatan peran serta PT KAI sebagai penggiat
anti Narkoba, melakukan tes uji narkotika di lingkungan PT KAI, serta
meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang P4GN
melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Dalam aspek
pemberantasan pun, kata Budi, kedua
pihak sepakat untuk melakukan kerjasama, di antaranya adalah pengawasan
terhadap lalu lintas orang dan barang yang dicurigai menggunakan sarana dan
prasarana perkeretaapian sebagai modus kejahatan Narkotika, melakukan aktifitas
penyelidikan dan atau penyidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika yang terjadi di lingkungan PT KAI, dan pelaksanaan operasi terpadu
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan PT.
KAI.
Penandatanganan
Nota Kesepahaman ini merupakan bukti nyata komitmen PT KAI dalam mendukung
upaya P4GN serta menyikapi situasi Indonesia darurat Narkoba. BNN menyambut
niat baik PT KAI untuk menjalin kebersamaan dan kesinergian dalam menghadapi
ancaman laten Narkotika. (dade)
0 Comments