Tersangka S, diduga pengedar. (Foto: Istimewa) |
NET – Polisi meringkus
tersangka S, 35, seorang yang diduga
sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Kademangan, RT 04 RW01, Kecamatan
Setu Kota, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (1/8/2016). Dari tangan
tersangka, polisi menyita empat pake sabu yang dikemas dengan plastik bening dimasukkan dalam
bungkus rokok.
Kapolsek Batuceper
Komisaris Polisi Sugiyo mengatakan
penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti untuk
melakuan pengejaran oleh anggota Unit
Narkoba Brigadir Samsu Rizal.
Menurut Kapolsek,
sebelumnya Kanit Reskrim Iptu Nurjaya begitu
mendapat informas langsung memerintahkan anggotanya agar melakukan penyelidikkan
atas informasi tersebut. Selang beberapa jam kemudian, pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap
sekitar pukul 13:00 WIB.
Dari tangan
tersangka S, kata Kapolsek, disita empat paket sabu dibungkus dalam kemasan
plastik bening dimasukkan dalam bungkus rokok, yakni : 1 paket berat bruto 0,34 gram,
1 paket berat bruto 0,32 gram, 1 rokok paket berat bruto 0,29 gram, 1 paket
berat bruto 0,29 gram.
“Tersangka kini
ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
114 ayat (1) subsider pasal : 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.
(*/ril)
0 Comments