Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluarkan SP3, Polda Metro Jaya Dipraperadilankan di Tangerang

Hakim Indra Cahya saat membuka sidang: belum datang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) tentang dugaan tindak pidana khusus perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya diperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/8/2016). Pada sidang perdana tersebut, kuasa hukum Polda Metro Jaya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sidang praperadilan hari ini kita buka. Namun, karena termohon tidak hadir sehingga belum bisa dilanjutkan,” ujar Hakim Indra Cahya, sebagai hakim tunggal.

Dalam persidangan tersebut, hadir pemohon melalui kuasa hukum Andre Yosua, SH MH. Hakim Indra menyatakan panggilan terhadap termohon sudah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita sudah tunggu sampai pukul 13:00, namun termohon tidak datang juga,” ucap Hakim Indra.

Adapun perkara peradilan tersebut, kata Andre, bermula dari sengketa konsumen antara Alex Ticogiroth dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sengketa konsumen tersebut dibawa  ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Tangerang Selatan. Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya BPSK mengeluarkan keputusan pada Juni 2015 dengan No. 09/Pts/BPSK/Tangsel/VI/2015. Isinya, BPSK menghukum PT PLN agar memulihkan hak-hak konsumen  atas nama Alex Ticogiroth.

Andre menjelaskan meski BPSK sudah mengeluarkan putusan tapi PT PLN mengajukan keberatan ke PN Tangerang. Oleh PN Tangerang lantas dikeluarkan putusan dengan No. 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng  tertanggal 26 Oktober 2015. Isinya, Permohonan Keberatan Pelaku Usaha dinyatakan ditolak”. Bahkan upaya hukum kasasi PT PLN pun ditolak oleh PN Tangerang dengan No.W.29.U4/80/HT.04.09/I/2916 tertanggal 8 Januari 2016.

“Bahkan PT PLN sudah mengakui keputusan BPSK telah mempunyai kekuatan putusan tetap karena terbukti mengajukan peninjauan kembali,” tutur Andre.

Atas dasar tersebutlah, kata Andre, pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya yakni dugaan tindak pidana khusus perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT PLN (Pesero) Area Ciputat  Laporan disampaikan pada tanggal 27 Juli 2015 dengan No. LP/2918/VII/2015/PMJ/Dit Rekrimsus ke Polda Metro Jaya.

Namun, kata Andre, laporan yang sudah berjalan beberapa bulan tersebut, dinyatakan oleh Polda Metro Jaya tidak cukup bukti. Kemudian Polda Metro Jaya mengeluarkan surat SP3 dengan No. S.Tap/115/V/2016/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2016.

“Hal ini dasar kami mengajukan praperadilan ke pengadilan. Namun, saya heran kenapa kuasa hukum dari Polda Metro Jaya tidak datang pada saat sidang ditentukan harinya oleh pengadilan. Sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya ada orang yang ditugaskan untuk menghadiri sidang tersebut. Yang hadir, bisa dari bagian hukum atau pengacara yang ditunjuk,” ucap Andre. (ril)    

Post a Comment

0 Comments