Hakim Indra Cahya saat membuka sidang: belum datang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) tentang dugaan
tindak pidana khusus perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya diperadilankan di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/8/2016). Pada sidang perdana
tersebut, kuasa hukum Polda Metro Jaya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Sidang praperadilan hari ini kita buka. Namun, karena termohon tidak hadir
sehingga belum bisa dilanjutkan,” ujar Hakim Indra Cahya, sebagai hakim
tunggal.
Dalam persidangan tersebut, hadir pemohon melalui kuasa hukum Andre Yosua,
SH MH. Hakim Indra menyatakan panggilan terhadap termohon sudah disampaikan
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita sudah tunggu sampai pukul
13:00, namun termohon tidak datang juga,” ucap Hakim Indra.
Adapun perkara peradilan tersebut, kata Andre, bermula dari sengketa
konsumen antara Alex Ticogiroth dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sengketa konsumen tersebut dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) di Kota Tangerang Selatan. Setelah menjalani serangkaian persidangan,
akhirnya BPSK mengeluarkan keputusan pada Juni 2015 dengan No.
09/Pts/BPSK/Tangsel/VI/2015. Isinya, BPSK menghukum PT PLN agar memulihkan
hak-hak konsumen atas nama Alex
Ticogiroth.
Andre menjelaskan meski BPSK sudah mengeluarkan putusan tapi PT PLN
mengajukan keberatan ke PN Tangerang. Oleh PN Tangerang lantas dikeluarkan
putusan dengan No. 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng tertanggal 26 Oktober 2015. Isinya, Permohonan
Keberatan Pelaku Usaha dinyatakan ditolak”. Bahkan upaya hukum kasasi PT PLN
pun ditolak oleh PN Tangerang dengan No.W.29.U4/80/HT.04.09/I/2916 tertanggal 8
Januari 2016.
“Bahkan PT PLN sudah mengakui keputusan BPSK telah mempunyai kekuatan
putusan tetap karena terbukti mengajukan peninjauan kembali,” tutur Andre.
Atas dasar tersebutlah, kata Andre, pihaknya melaporkan masalah tersebut ke
Polda Metro Jaya yakni dugaan tindak pidana khusus perlindungan konsumen yang
dilakukan oleh PT PLN (Pesero) Area Ciputat
Laporan disampaikan pada tanggal 27 Juli 2015 dengan No.
LP/2918/VII/2015/PMJ/Dit Rekrimsus ke Polda Metro Jaya.
Namun, kata Andre, laporan yang sudah berjalan beberapa bulan tersebut,
dinyatakan oleh Polda Metro Jaya tidak cukup bukti. Kemudian Polda Metro Jaya
mengeluarkan surat SP3 dengan No. S.Tap/115/V/2016/Ditreskrimsus tertanggal 23
Mei 2016.
“Hal ini dasar kami mengajukan praperadilan ke pengadilan. Namun, saya
heran kenapa kuasa hukum dari Polda Metro Jaya tidak datang pada saat sidang
ditentukan harinya oleh pengadilan. Sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya
ada orang yang ditugaskan untuk menghadiri sidang tersebut. Yang hadir, bisa
dari bagian hukum atau pengacara yang ditunjuk,” ucap Andre. (ril)
0 Comments