Dua biksu yang diamankan gunakan visa turis. (Foto: Istimewa) |
NET – Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Abdul Rachman mengatakan telah menangkap dua orang biksu Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kedua
biksu tersebut HU Qyan, 57, dan Yao Xianhua, 51, ditangkap saat meminta uang di Unit Layanan Paspor Angke
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Dari Hu Qiyan
ditemukan tiga stel baju biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu,
gelang, dan kalung biksu, mangkok kayu untuk meminta-minta serta buku berbahasa
Mandarin yang selalu ditunjukkan kedua WNA tersebut saat meminta-minta. “Fenomena keberadaan oknum berpakaian
rohaniwan Buddha yang sering meminta-minta pada beberapa daerah di Indonesia
seperti Bali dan Jogyakarta akhir saat
ini menimbulkan keresahan masyarakat,"
ujar Abdul Rahman, Selasa (23/8),
di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sementara itu,
keduanya tiba di Indonesia, Senin (8/8/2016)
2016 yang lalu, di Bandara Soekarno Hatta. “Dari tangan mereka, kami
mengamankan sejumlah uang 9120 yen, 280
dollar Hongkong, dan 240 ribu rupiah. Para biksu ini tinggal di Jakarta
menggunakan izin tingal kunjungan yang berasal Visa kunjungan Wisata, lalu menginap di salah
satu hotel di daerah Pintu Besar, Jakarta Barat.
Keduanya, kata
Rahman, diduga melanggar Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasiaan Pasal 122 huruf a, dengan ancaman
pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling-paling banyak
Rp.500 juta. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI ke
depannya.
Oleh karena itu, kata
dia, kejadian biksu mengemis di Jakarta ini bukan pertama kali terjadi bagi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pada 2012 dengan mendeportasi tiga orang biksu palsu.
(dade)
0 Comments