Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Biksu Peminta-Minta, Diamankan Kantor Imigrasi

Dua biksu yang diamankan gunakan visa turis.
(Foto: Istimewa)  
NET – Kepala Kantor  Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Abdul Rachman  mengatakan  telah menangkap dua orang  biksu Warga Negara Asing (WNA) pemegang  paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kedua biksu tersebut  HU Qyan,  57, dan Yao Xianhua,  51, ditangkap saat  meminta uang di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Dari  Hu Qiyan  ditemukan tiga stel baju biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu, gelang, dan kalung biksu, mangkok kayu untuk meminta-minta serta buku berbahasa Mandarin yang selalu ditunjukkan kedua WNA tersebut  saat meminta-minta.  “Fenomena keberadaan oknum berpakaian rohaniwan Buddha yang sering meminta-minta pada beberapa daerah di Indonesia seperti Bali dan Jogyakarta  akhir saat ini menimbulkan keresahan masyarakat,"  ujar  Abdul Rahman, Selasa (23/8), di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sementara itu, keduanya tiba di Indonesia, Senin  (8/8/2016) 2016 yang lalu, di Bandara Soekarno Hatta. “Dari tangan mereka, kami mengamankan sejumlah uang  9120 yen, 280 dollar Hongkong, dan 240 ribu rupiah. Para biksu ini tinggal di Jakarta menggunakan izin tingal kunjungan yang berasal  Visa kunjungan Wisata, lalu menginap di salah satu hotel di daerah Pintu Besar, Jakarta Barat.

Keduanya, kata Rahman,  diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasiaan Pasal 122 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling-paling banyak Rp.500 juta. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Barat  berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI ke depannya.

Oleh karena itu, kata dia, kejadian biksu mengemis di Jakarta ini bukan pertama kali terjadi bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pada  2012 dengan mendeportasi tiga orang biksu palsu. (dade)

Post a Comment

0 Comments