Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPOM Grebek Pabrik Produksi Makanan Anak-anak Ilegal

Penny Kusumastuti Lukito:  menyalahi aturan.  
(Foto: Istimewa)  
NET - PT Trio Anugerah Mandiri (TAM), yang memproduksi makanan ringan atau jajanan anak-anak, di Komplek Pergudangan Palem  Manis, Jalan Palem Manis III No 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, digrebek petugas  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, karena tidak memiliki izin edar dan memproduksi makanan dengan menyalahi aturan.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Kamis (4/8/2016), mengatakan pabrik yang memproduksi makanan anak-anak  seperti  biskuit dan permen itu digrebek, setelah pihaknya melakukan investigasi selama tiga bulan, bahwa di Kota Tangerang  terdapat sebuah perusahaan yang memproduksi makanan anak-anak secara ilegal.

Begitu digrebek pada  Rabu (4/8/2016) malam, kata Penny, pihaknya menemukan tempat produksi dan gudang penyimpanan yang  tidak layak, seperti sanitasi yang kotor dan berbau. Selain itu,   ditemukan juga sekitar 7000 kardus makanan anak-anak siap edar.

"Begitu kita masuk ke dalam pabrik khususnya gudang tempat penyimpanan makanan, selain baunya tidak sedap, juga kotor ," ungkap Penny.

Dan setelah dicek lebih jauh, kata dia, ternyata di kemasan makanan anak-anak itu  ditempel izin edar rumah produksi lain yang sudah lama tidak berproduksi. "Jadi ijin edarnya palsu. Tujuannya untuk memanipulasi konsumen," tutur Penny.

Adapun total makanan anak-anak yang diamankan oleh pihaknya, kata Penny, sekitar 7 ribu kardus, dengan nilai mencapai Rp 400 juta. "Kami sita makanan itu karena  khawaatir makanan tersebut dapat membahayakan kesehatan anak-anak. Mengingat yang mengonsumsi  makanan tersebut adalah mereka," ujar Penny.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Keamananan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan pemilik yang memproduksi makanan anak-anak  itu akan ditindaklanjuti ke meja hukum, karena telah melanggar Pasal 142 Undang-Undang  RI  No. 18 tahun 2012 tentang  Pangan, dengan ancama hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Menyikapkan hal itu, Anton Prastyo, pemilik PT TAM hanya bisa pasrah. Dan dia mengaku melakukan semua ini karena untuk mendapatkan surat ijin edar  atau produksi makanan dari BPOM sangat rumit. "Saya sudah berusaha mengurus ijin ke BPOM. Tapi persyaratannya sangat rumit dan ada 162 item," ucap Anton.

Oleh karenanya, kata Anton,   nekat untuk memproduksi makanan tersebut sebelum mendapatkan ijin. Sedangkan mengenai bahan baku dari makanan itu, Anton mengaku mendapat suply dari perusahaan-perusahaan resmi. "Ya kalau bahan bakunya seperti tepung, gula, dan minyak disuply dari perusahaan-perusahaan resmi. Kami hanya mengamininya untuk dijadikan makanan ringan," imbuh Anton.

Di antara merek makanan anak-anak yang diproduksi oleh PT TAM yaitu, Tong's Wafer, Biskuit Colo-colo, Anyers  & Ansyer, dan permen Cindy Mood fayer.(man)


Post a Comment

0 Comments