![]() |
Ketua Bawaslu RI Muhammad: tiga aspek. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meluncurkan Indeks Kerawanan
Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. lndeks Kerawanan Pemllu pada
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 ini adalah salah satu produk hasil
penelitian Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik
Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
IKP 2017
merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini
terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapn pelaksanaan
Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017. "Bawaslu menyusun IKP di 101
daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, yang
terdiri atas 7 provinsi dan 94 kabupaten dan kota," ujar Ketua Bawaslu RI Muhammad kepada wartawan, Senin (29/8/2016),
di Hotel Arya Duta, Jakarta.
Muhammad
menjelaskan IKP 2017 ini mengukur tiga aspek utama yang saling berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, yaitu aspek penyelenggaraan, aspek
kontestasi, dan aspek partisipasi. Dari ketiga aspek tersebut, dirumuskan
menjadi 10 variabel dan 31 indikator.
Menurut Muhammad,
hasil pengukuran dan masing-masing aspek, variabel, dan indikator 101 daerah
tersebut yang kemudian disusun menjadi IKP 2017. "Pengukuran untuk
menghasilkan skor akhir IKP menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP).
Metode ini bekerja dengan cara membandingkan secara berpasangan (pairwise
comparison) setiap wilayah (provinsi atau kabupaten dan kota) satu persatu
untuk tiap indikator," ujarnya.
Oleh karena itu, kata
Muhammad, IKP 2017 disusun agar dapat memetakan dan mendeteksi dini terhadap
berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan menjelang Pilkada Serentak 2017.
lndeks ini akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun strategi kebijakan pengawasan
berdasarkan daerah yang rawan dan pada aspek apa saja bobot pengawasan
difokuskan.
Dalam pertemuan
ini, hadir pula Menko Polhukam Wiranto, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, Mendagri
Tjahjo Kumolo, dan Jaksa Agung M. Prasetyo. (dade)
0 Comments