Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembiaran Dessy Jadi Anggota DPRD, Ketua DPD Golkar Banten Digugat

Aris Purnomohadi (menghadap ke depan) di ruang sidang
Pengadilan Negeri Serang: sidang perdana.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Ketua Dewan  Pimpinan Daerah (DPD) Banten Golkar Ratu Tatu Chasanah digugat oleh kader Partai Golkar Kota Tangerang, Oman Jumansyah, karena dinilai telah membiarkan kembali, Dessy Yusandi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 7,8 miliar, sebagai anggota DPRD Banten.

"Kami mengajukan  gugatan ini ke Pengadilan Negeri Serang, karena  mengharapkan di Partai Golkar bener-bener bersih dari para koruptor,"  ujar Aris Purnomohadi, Divisi Hukum  Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Kota Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2016).

Apalagi, kata Aris,Dessy Yusandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang sudah benar- benar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Keputusannya sudah ingkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap-red). Dan masa hukumannya pun satu tahun dijalankan atau Desy ke luar tahanan pada 1 April 2016 lalu.  Tapi kenapa setelah ia terbukti bersalah bisa aktif kembali," ucap Aris keheranan .

Padahal, kata Aris , berdasarkan pasal (3) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014, tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD disebutkan anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi berupa pemecatan.

“Tapi ini kok, Dessy  tidak diberhentikan . Ada apa dengan Parati Golkar di Banten,” tutur Aris.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Abdul Syukur mengatakan kasus itu diserahkan sepenuhnya ke ranah hukum. "Kami serahkan semua ini ke ranah hukum supaya penyelesainnya lebih elegan ," kata dia

Namun demikian, Syukur juga menyatakan apabila kasus itu terjadi di Kota Tangerang, tentu pengurus Golkar  akan bersikap tegas, yaitu memecat yang bersangkutan. “Mengingat semua itu adalah persoalan etika yang tak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Syukur . (man)

Post a Comment

0 Comments