Aris Purnomohadi (menghadap ke depan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang: sidang perdana. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Ketua
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten
Golkar Ratu Tatu Chasanah digugat oleh kader Partai Golkar Kota Tangerang, Oman
Jumansyah, karena dinilai telah membiarkan kembali, Dessy Yusandi yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) sebesar Rp 7,8 miliar, sebagai anggota DPRD Banten.
"Kami mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Serang,
karena mengharapkan di Partai Golkar
bener-bener bersih dari para koruptor,"
ujar Aris Purnomohadi, Divisi Hukum
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota
Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2016).
Apalagi, kata
Aris,Dessy Yusandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang sudah
benar- benar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Keputusannya sudah ingkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap-red). Dan masa
hukumannya pun satu tahun dijalankan atau Desy ke luar tahanan pada 1 April
2016 lalu. Tapi kenapa setelah ia
terbukti bersalah bisa aktif kembali," ucap Aris keheranan .
Padahal, kata
Aris , berdasarkan pasal (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014,
tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD disebutkan anggota DPRD yang terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dikenakan sanksi berupa pemecatan.
“Tapi ini kok,
Dessy tidak diberhentikan . Ada apa
dengan Parati Golkar di Banten,” tutur Aris.
Dikonfirmasi
masalah tersebut, Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Abdul Syukur mengatakan kasus
itu diserahkan sepenuhnya ke ranah hukum. "Kami serahkan semua ini ke
ranah hukum supaya penyelesainnya lebih elegan ," kata dia
Namun demikian, Syukur
juga menyatakan apabila kasus itu terjadi di Kota Tangerang, tentu pengurus Golkar
akan bersikap tegas, yaitu memecat yang
bersangkutan. “Mengingat semua itu adalah persoalan etika yang tak bisa
dibiarkan begitu saja,” ujar Syukur . (man)
0 Comments