![]() |
Kusmasyadi alias Agus (baju orange) (Foto: Istimewa) |
NET - Kasus
mutilasi terhadap janda muda cantik Nur
Astiyah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam waktu satu dua hari ini
akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Banten. Pasalnya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kasusnya
sudah dinyatakan P-21 dan tinggal melimpahkan saja ke Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres
Kota Tangerang Komisaris Besar Asep Edi Suhaeri, Jumat (22/7/2016).
Penyerahan berkas
perkara tersebut dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten
Tangerang agak tertunda, kata dia, karena saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang sedang sibuk
marayakan HUT Adhiyaksa ke-56. "Kami sedang menunggu pelaksanaan HUT Kejaksaan,
setelah itu baru kami limpahkan," ujar
Kapolresta Tangerang.
Senada pula kata
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Gunarko menambahkan proses penyelidikan terhadap kasus mutilasi
tersebut berjalan lancar. Sebelum memasuki masa tahanan berakhir terhadap Kumayadi alias Agus pada akhir Agustus 20016 nanti, berkas perkara
sudah dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui
kasus mutilasi terhadap Nuri Astiyah yang sedang hamil tujuh bulan di rumah
kontrakannya di Cikupa, Tangerang, diketahui pada Kamis, 14 April 2016 dini
hari. Setalah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menetapkan Kusmayadi
alias Agus, kekasih gelap korban sebagai tersangka. Kemudian pada Rabu, 20
April 2016, Kusmayadi yang melarikan diri ditangkap oleh petugas di salah satu
rumah makan di Surabaya, Jawa Timur. Dan hingga kini, lelaki tersebut mendekm
di tahanan Polresta Tangerang di Tigaraksa,Kabupaten Tangerang. (man)
0 Comments