Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelimpahan Perkara Mutilasi Cikupa, Setelah HUT Adhiyaksa

Kusmasyadi alias Agus (baju orange)
(Foto: Istimewa)  
NET - Kasus mutilasi terhadap janda muda  cantik Nur Astiyah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam waktu satu dua hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kasusnya sudah dinyatakan P-21 dan tinggal melimpahkan saja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,"  ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Asep Edi Suhaeri, Jumat (22/7/2016).

Penyerahan berkas perkara tersebut dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agak tertunda, kata dia, karena saat ini  Kejaksaan Negeri Tangerang sedang sibuk marayakan HUT Adhiyaksa ke-56. "Kami sedang menunggu pelaksanaan HUT Kejaksaan, setelah itu baru kami limpahkan," ujar  Kapolresta Tangerang.

Senada pula kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Gunarko menambahkan  proses penyelidikan terhadap kasus mutilasi tersebut berjalan lancar. Sebelum memasuki masa tahanan berakhir  terhadap Kumayadi  alias Agus  pada akhir Agustus 20016 nanti, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Seperti diketahui kasus mutilasi terhadap Nuri Astiyah yang sedang hamil tujuh bulan di rumah kontrakannya di Cikupa, Tangerang, diketahui pada Kamis, 14 April 2016 dini hari. Setalah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menetapkan Kusmayadi alias Agus, kekasih gelap korban sebagai tersangka. Kemudian pada Rabu, 20 April 2016, Kusmayadi yang melarikan diri ditangkap oleh petugas di salah satu rumah makan di Surabaya, Jawa Timur. Dan hingga kini, lelaki tersebut mendekm di tahanan Polresta Tangerang di Tigaraksa,Kabupaten Tangerang. (man)

Post a Comment

0 Comments