Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Peladakan Bom Mal Alam Sutera, Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Leopard Wisnu Kumala: sengaja meletakkan bom.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Terdakwa  Leopard Wisnu Kumala, 30, pelaku peledakan  bom Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, oleh jaksa dituntut selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Tangerang, Senin (25/7/2016).

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh I Ketut Sudira, SH dan  bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.

Peledakan bom yang dilakukan oleh terdakwa Leopard pada 28 Oktober 2015 tersebut, kata Erlangga, telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya. Hal ini diatur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Leopard dituntut selama 10 tahun penjara.

Jaksa Erlangga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah antara lain; satu, menimbulkan keresahan dan ketakutan kepada masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Ketiga, perbuatan terdakwa Leopard menimbulkan kerugian bagi pemilik Mal Alam Sutera dan mengakibatkan meninggal dunia bagi pengunjung yakni Novianto.

Sebelum Jaksa Erlanggga mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa Leopard telah pula didengarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut. Bahkan terdakwa Leopard mengakui terus terang perbuatannya.  
  
“Saya sengaja meletakkan empat bom di Mal Alam Sutera,” ujar terdakwa Leopard di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/6/2016).

 Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira, SH, terdakwa Leopard mengakui terus terang melakukan peledakan bom pada 28 Oktober 2015. “Pada 2014, saya membuka usaha online dengan rekan namun dalam perjalanan, dia kabur. Akibatnya, modal yang sudah ditanamkan Rp300 juta menjadi beban. Saya terpaksa mengangsur  sebesar Rp 9 juta setiap bulannya,” ungkap terdakwa Leopard.

Panik tidak mampu membayar hutang, lantas mencari jalan pintas dengan melakukan pemerasan kepada Mal Alam Sutera. Di sisi lainnya, dari usaha online tersebut, terdakwa dengan mudah mencari sesuatu pengetahuan termasuk tata cara membuat bom.

Setelah tuntutan dibacakan Jaksa Erlangga, Hakim I Ketut Sudira memberikan kesempatan kepada terdakwa Leoparda dan penasihat hukumnya Nurlan, SH untuk menyusun pembelaan. “Kami minta waktu satu minggu Pak Hakim,” tutur Nurlan, yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM).

Akhirnya, Hakim I Ketut Sudira menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum. (ril)

Post a Comment

0 Comments