Terdakwa Leopard Wisnu Kumala: sengaja meletakkan bom. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Leopard Wisnu Kumala, 30, pelaku
peledakan bom Mal Alam Sutera, Kota
Tangerang, Banten, oleh jaksa dituntut selama 10 tahun penjara di Pengadilan
Negeri Tangerang (PN) Tangerang, Senin (25/7/2016).
Pada sidang
lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh
I Ketut Sudira, SH dan bertindak sebagai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar
Erlangga.
Peledakan bom yang
dilakukan oleh terdakwa Leopard pada 28 Oktober 2015 tersebut, kata Erlangga,
telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat
yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya. Hal ini diatur dalam
pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Leopard dituntut
selama 10 tahun penjara.
Jaksa Erlangga
menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah antara lain; satu,
menimbulkan keresahan dan ketakutan kepada masyarakat. Kedua, perbuatan
terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Ketiga, perbuatan terdakwa Leopard menimbulkan kerugian bagi pemilik Mal Alam
Sutera dan mengakibatkan meninggal dunia bagi pengunjung yakni Novianto.
Sebelum Jaksa
Erlanggga mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa Leopard telah pula
didengarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut. Bahkan terdakwa
Leopard mengakui terus terang perbuatannya.
“Saya sengaja
meletakkan empat bom di Mal Alam Sutera,” ujar terdakwa Leopard di hadapan majelis
hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/6/2016).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I
Ketut Sudira, SH, terdakwa Leopard mengakui terus terang melakukan peledakan
bom pada 28 Oktober 2015. “Pada 2014, saya membuka usaha online dengan rekan
namun dalam perjalanan, dia kabur. Akibatnya, modal yang sudah ditanamkan Rp300
juta menjadi beban. Saya terpaksa mengangsur
sebesar Rp 9 juta setiap bulannya,” ungkap terdakwa Leopard.
Panik tidak mampu
membayar hutang, lantas mencari jalan pintas dengan melakukan pemerasan kepada
Mal Alam Sutera. Di sisi lainnya, dari usaha online tersebut, terdakwa dengan
mudah mencari sesuatu pengetahuan termasuk tata cara membuat bom.
Setelah tuntutan
dibacakan Jaksa Erlangga, Hakim I Ketut Sudira memberikan kesempatan kepada
terdakwa Leoparda dan penasihat hukumnya Nurlan, SH untuk menyusun pembelaan. “Kami
minta waktu satu minggu Pak Hakim,” tutur Nurlan, yang tergabung dalam Tim
Pembela Muslim (TPM).
Akhirnya, Hakim I
Ketut Sudira menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari
penasihat hukum. (ril)
0 Comments