![]() |
Setelah Dodi Slamet kabur, tahanan yang mengikuti sidang di pengadilan dijaga ketat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang
melarikan diri hendak menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Dodi Slamet akhirnyata ditangkap
polisi. Setelah delapan hari buron, pengedar narkkotika jenis sabu ini diringkus, Rabu (29/6/2016) dinihari.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP
Jonter Banuare mengatakan penangkapan terhadap terdakwa Dodi bermula dari
pelacakan sebuah sinyal handphone yang digunakannya. Dari penyelidikan diketahhui
terdakwa Dodi melakukan komunikasi
melalui telepon dengan kakak kandungnya, Sugianto alias Abdul Salim. Dari
pelacakan itu, petugas kemudian mengangkap Sugianto di rumahnya di Kampung Selon,
Desa Kaliasih, Kecamataan Sukamulya, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (29/6/2016).
Polisi pun
bergerak cepat lalu melakukan interogasi terhadap Sugianto yang kemudian
mengaku terdakwa Dodi sengaja dititipkan
di rumah rekannya di Kampung Pabuaran Desa Bumi Ayu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
Tangerang.
Dari inforamsi
tersebut, tim yang terdiri atas Satuan
Reskrim dan Satuan Narkoba bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap
Dodi. “Saat ditangkap, Dodi saat itu tengah
tertidur di gubuk samping rumah rekannya,” ujar Jonter kepada wartawan di ruang kerjanya
Jonter mengatakan
dari hasil penyidikan diketahui,
Sugianto merupakan orang yang selama ini membantu terdakwa Dodi dalam
pelariannya untuk menghindari pengejaran polisi. Sejak melarikan diri pada
Rabu, (22/6/2016) lalu, Dodi sudah beberapa kali pindah lokasi. Selama itu,
Dodi melakukan komunikasi secara intensif dengan Sugianto.
"Sugianto
lah yang menolong dan membantu terdakwa Dodi selama pelarian," ungkap
Jonter.
Menurut Jonter,
setelah menangkap Dodi, pihaknnya langsung menyerahkan Dodi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang. Sementara
Sugianto, kakak kandung Dodi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sugianto diduga kuat melakukan pemufakatan jahat dengan membantu seorang terdakwa
melarikan diri.
"Terdakwa
Dodi sudah langsung kami serahkan Kejari Tangerang, sementara Sugianto masih diperiksa,
kami penuhi dulu unsur tindak pidananya,"
ujar Jonter.
Dari hasil
pemeriksaan sementara, kata Jonter, terdakwa Dodi sudah lama mempersiapkan aksi untuk
melarikan diri. Dia telah mempelajari segala sudut ruangan pengadilan. "Dia melakukannya sendirian, karena sudah
mengetahui seluk beluk ruang pengadilan, dan saat itu sedang dalam tahap renovasi"
tutur Jonter.
Atas ditangkapnya
Dodi, ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa
tidak menjawab. “Saya tidak berwenang memberikan keterangan kepada wartawan.
Tanya saja langsung kepada Pak Kajari,” ucap Andri. (ril)
0 Comments