Kasi Pidum Andri Wiranofa: empat orang jaksa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Rahmat Alim
alias Amal bin Nuryadi, 16, salah seoarang pelaku pembunuhan sadis dengan
cangkul terhadap korban Eno Farihah, 18, akan disidangkan pada Selasa (7/6/2016).
“Kita siap membacakan
dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan
Negeri Tangerang Andri Wiranofa, SH kepada TangerangNET.Com, Jumat (3/6/2016).
Sidang dengan terdakwa
Rahmat Alim akan dilaksanakan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang. Majelis
hakim untuk menyidangkan perkara yang pembunuhan tergolong keji tersebut, terdiri
dari semuanya wanita.
Panitera Muda Pidana
PN Tangerang Mahmudah menyebutkan tiga orang anggota majelis adalah RA Suharni,
SH, Tuty Haryati, SH, dan Ely Nuryasmin, SH. “Ya, semuanya wanita,” tutur
Mahmudah.
Sementara itu,
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH,
dan Putri Wulan Wigati, SH. “Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya
ada tiga orang,” ucap Adri Wiranofa.
Andri menjelaskan sekarang
terdakwa yang disidangkan baru satu orang dari tiga terdakwa. “Pada sidang
nanti cukup satu orang saja yang membacakan dakwaan, namun semua jaksa itu
harus siap,” tandas Andri.
Agus Kurniawan, salah
seorang JPU menyatakan kesiapannya untuk
membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahamat Alim. “Insya Allah saya siap Bang,”
tutur Agus.
Menurut Agus, sidang
kasus pembunuhan tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga pengunjung
sidang akan ramai. “Soal ramai pengunjung dan keamanan nanti yang mengatur
Polda Metro Jaya. Kita hanya menjalankan tugas sebagai pentuntut umum,” ucap
Agus sambil tersenyum.
Menurut Agus, Rahmat
akan dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 340 KUHP yakni pembunuhan
berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang
Sitem Perlidungan Anak.
Peristiwa pembunuhan
terhadap Enoh Fariah, 18, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di
Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat
(13/5/2016). Pembunuhan dengan memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan
korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah tersangka Imam Hartiadi alias
Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya; tersangka Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad
Alim. (ril)
0 Comments