Polisi Teluk Naga dan pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah diringkus. (Foto: Istimewa) |
NET - Enam
orang pelaku pencurian sepeda motor dan
rumah kosong ditangkap petugas Polsek Teluk Naga. Dari jumlah tersebut dua di antaranya belum dewasa yaitu, AM,16, dan MP,14. Sedangkan lainnya seperti, MH, MN, MM dan SN sudah 17 tahun
lebih.
Menurut
Kapolsek Teluk Naga Ajun Komisaris
Supriyanto, kemarin, meskipun kedua pelaku itu masih dibawah umur, namun mereka adalah otak
dari jaringan tersebut. "Usianya memang masih dibawah 17 tahun, tapi mereka
itu adalah otak dari jaringan ini," ujar Kapolsek Teluk Naga Kabupaten
Tangerang, Supriyanto kepada wartawan,
Selasa (14/6/2016) petang.
Dalam
menjalankan aksinya, kata Kapolsek,
keenam komplotan itu terbilang nekat. Selain mengambil sepeda motor yang
terparkir di mal ataupun di pinggir jalan, mereka juga tidak segan masuk ke
dalam rumah yang ditinggal pemiliknya hanya untuk mengambil sepeda motor.
“Mereka
mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi eksekusi dan ada juga yang
menggambar atau mengawasi lokasi," ungkap Kapolsek.
Lebih
jauh Kapolsek menjelaskan untuk pelaku
dibawah umur, penanganan kasusnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas)
dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kini, keenam pelaku yang tertangkap di
Teluknaga itu, terus dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
Dari
hasil pemeriksaan sementara, katanya, selama satu bulan terakhir, mereka telah
beraksi di sepuluh lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka dapat
dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan
ancaman 7 tahun penjara..
(man)
0 Comments