Satpol PP menyegel sebuah Lapo yang dinilai menyalahi aturan. (Foto: Istimewa) |
NET – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Tangerang melancarkan operasi penertiban terhadap penjualan minuman berakohol
dan pelacuran, Jumat (24/6/2016) malam hingga Sabtu (25/6/2016) dini hari.
“Operasi ini untuk menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2005
tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Kasat Pol
PP Kota Tangerang Mumung Nurwana kepada wartawan.
Operasi ini, kata Mumung, sekaligus menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Hasil operasi penertiban tersebut di Jalan
Perak kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas didapat sebanyak 329 botol
berbagai merk . Di Lapo Dema Jalan Sudirman, didapatkan sebanyak 117 botol
berbagai merk .
Selain itu, kata Mumung, penertiban juga dilancarkan di tanah milik Kemenkumham Jalan Sudirman Kelurahan Tanah Tinggi,
Kecamatan Tangerang didapat
sebanyak 29 botol berbagai merk
“Dari hasil operasi tersebut,
seluruhnya sebanyak 475 botol berbagai merk. Ikut pula terjaring 12
wanita pemandu lagu,” ungkap Mumung.
Mumung menjelaskan ke-12 wanita pemandu lagu tersebut, berdasarkan Perda
8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan di erahkan kepada Dinas Sosial.
(*/ril)
0 Comments