![]() |
Ratu Tatu Chasanah: digugat kader. (Foto: Istimewa) |
NET – Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tangerang
Oman Jumansyah siap menghadiri panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang,
untuk menggugat Ketua Dewan Pimpinan Daeah (DPD) Golkar Provinsi Banten Ratu
Tatu Chasanah.
“Saya siap datang ke pengadilan setelah terima surat
panggilan,” ujar Oman kepada TangerangNET.Com, Jumat (17/6/2016).
Hal itu disampaikan Oman setelah menerima surat dari PN
Serang tertanggal 13 Juni 2016 untuk menghadiri sidang pada Kamis, 30 Juni 2016
dengan status sebagai penggugat. Surat yang ditandatangani Panitera Muda
Perdata Iyus Yusuf, SH MH itu, disebutkan sebagai tergugat Ketua DPD Golkar
Banten.
“Saya akan datang bersama pengacara Aris Purnomohadi dan
kawan-kawan. Secara teknis persidangan tentu yang lebih tahu adalah pengacara,
tapi saya siap datang,” tutur Oman bersemangat.
Dasar gugatan Oman kepada Ketua DPD Golkar Banten Ratu
Tatu Chasanah adalah karena ada pelanggaran hukum terkait dengan status Dessy
Yusandi, anggota DPRD Banten. “Dessy itu sudah terpidana yakni terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan sudah pula dihukum. Dessy sudah pula
menjalankan hukum tapi kenaptidak diberhentikan sebagai anggota DPRD dan inilah bentuk
pelanggarannya,” tandas Oman yang juga mantan Ketua Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Kota Tangerang itu.
Sementara itu, Aris Purnomohadi sebagai penasihat hukum
akan mengikuti proses sidang gugatan di pengadilan. “Kita senang sudah ada
panggilan dari pengadilan. Insya Allah saya dan kawan-kawan datang,” tutur
Aris. (ril)
0 Comments