Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dari Afsel Bawa Narkotika Ke Jakarta, Untuk Pesta Bersama Kekasih

Terdakwa Elfred, penerjemah, dan penasihat hukum
Abel Marbun.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Demi kekasihnya, Alfred Henri Kleynhans alias Alfred alias Alfred, 28, Warga Negara (WN) Afrika Selatan, nekad menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 520 gram. Sabu sebanyak itu akan digunakan pada pesta valentine bersama sang kekasih, Natali.

Hal ini terungkap dalam sidang penyelundupan narkotika dengan terdakwa Alfred dan majelis hakim diketuai oleh Johannes Panji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/6/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika, SH pada sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi Hamzah Torong dan Candra Haqu Yodana. Keduanya adalah petugas X-ray Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan terdakwa Alfred didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH.

Jaksa Dwi Indah Kartika menyebutkan terdakwa Alfred pada 4 Februari 2016 disuruh oleh Jhon berangkat ke Jakarta dari Johannesbrug, Afrika Selatan menemui kekasihnya Natali di Jakarta. Tentu saja Alfred senang dan langsung menerima  tawaran tersebut. Pada 9 Februari 2016, Jhon menyerahkan tiket berserta uang tunai dalam dollar sebanyak 300 dolar AS, tas plastik berisi narkotika jenis sabu.

Pada 10 Februari 2016, kata Jaksa Indah, terdakwa Alfred tiba di Bandara Seokarno Hatta. Selanjutnya, terdakwa Alfred turun dari pesawat dan melewati Terminal 2 D. Namun, terdakwa Alfred seperti kebingungan sehingga diperiksa petugas Bea Cukai.

“Benar Pak Hakim, saya memeriksa tas yang dibawa terdakwa dan ketika melewat X-ray ada benda yang mencurigai di dalam tas yang dibawanya,” ujar saksi Hamzah.

Oleh karena itu, kata Hamzah, setelah diperiksa tas bawaannya ditemukn narkotika jenis sabu. Kemudian berat sabu setelah ditimbang 520 gram. “Setelah itu, saya dan Candra melaporkan kepada atasan untuk dikoordinasikan kepada pihak kepolisian,” tutur Hamzah yang memberikan kesaksian bersama Candra.

Setelah mendengar penjelasan kedua saksi, Hakim Johannes menanyakan kepada terdakwa Alfred melalui penerjemah. Alfred mengakui tas yang dihadirkan dalam sidang mengakui sebagai miliknya dan begitu juga sabu.

“Iya, itu milik saya,” ujar Alfred dengan mengangguk kepalanya.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Indah menjerat terdakwa Elfred dengan pasal berlapis yakni kesatu 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan pekan depan, kata Hakim Johannes, untuk mendengar saksi lainnya. (ril)

Post a Comment

0 Comments