![]() |
Terdakwa Elfred, penerjemah, dan penasihat hukum Abel Marbun. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Demi kekasihnya,
Alfred Henri Kleynhans alias Alfred alias Alfred, 28, Warga Negara (WN) Afrika
Selatan, nekad menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 520 gram. Sabu
sebanyak itu akan digunakan pada pesta valentine bersama sang kekasih, Natali.
Hal ini terungkap
dalam sidang penyelundupan narkotika dengan terdakwa Alfred dan majelis hakim
diketuai oleh Johannes Panji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu
(1/6/2016).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dwi Indah Kartika, SH pada sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi
Hamzah Torong dan Candra Haqu Yodana. Keduanya adalah petugas X-ray Bea Cukai
Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan terdakwa Alfred didampingi penasihat hukum
Abel Marbun, SH.
Jaksa Dwi Indah
Kartika menyebutkan terdakwa Alfred pada 4 Februari 2016 disuruh oleh Jhon berangkat
ke Jakarta dari Johannesbrug, Afrika Selatan menemui kekasihnya Natali di
Jakarta. Tentu saja Alfred senang dan langsung menerima tawaran tersebut. Pada 9 Februari 2016, Jhon
menyerahkan tiket berserta uang tunai dalam dollar sebanyak 300 dolar AS, tas plastik
berisi narkotika jenis sabu.
Pada 10 Februari 2016,
kata Jaksa Indah, terdakwa Alfred tiba di Bandara Seokarno Hatta. Selanjutnya,
terdakwa Alfred turun dari pesawat dan melewati Terminal 2 D. Namun, terdakwa
Alfred seperti kebingungan sehingga diperiksa petugas Bea Cukai.
“Benar Pak Hakim, saya
memeriksa tas yang dibawa terdakwa dan ketika melewat X-ray ada benda yang
mencurigai di dalam tas yang dibawanya,” ujar saksi Hamzah.
Oleh karena itu, kata
Hamzah, setelah diperiksa tas bawaannya ditemukn narkotika jenis sabu.
Kemudian berat sabu setelah ditimbang 520 gram. “Setelah itu, saya dan Candra
melaporkan kepada atasan untuk dikoordinasikan kepada pihak kepolisian,” tutur
Hamzah yang memberikan kesaksian bersama Candra.
Setelah mendengar
penjelasan kedua saksi, Hakim Johannes menanyakan kepada terdakwa Alfred
melalui penerjemah. Alfred mengakui tas yang dihadirkan dalam sidang mengakui
sebagai miliknya dan begitu juga sabu.
“Iya, itu milik saya,”
ujar Alfred dengan mengangguk kepalanya.
Atas perbuatannya
tersebut, Jaksa Indah menjerat terdakwa Elfred dengan pasal berlapis yakni
kesatu 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Kedua pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika, dan ketiga pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Sidang dilanjutkan
pekan depan, kata Hakim Johannes, untuk mendengar saksi lainnya. (ril)
0 Comments