Surat Lurah Pabuaran: minta THR. (Foto: Istimewa) |
NET – Penasihat
Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije menilai tidak
pantas dan tidak patut lurah meminta uang Tunjnagan Hari Raya (THR) kepada
perusahaan yang ada wilayah kerjanya.
“Kalau lurah
mau mendapatkan THR atau mau memberikan THR
kepada para stafnya mintalah kepada
atasannya (Walikota-red) bukan kepada para pengusaha,” ujar Bije kepada
TangerangNET.Com, Senin (20/6/2016).
Pernyataan
yang disampaikan Bije tersebut sehubungan surat yang dikeluarkan Lurah Pabuaran,
Kecamatan Karawaci, beredar luas di masyakart. Surat yang ditandatangani Juni
2016, isinya meminta kepada pengusaha agar bersedia memberikan THR kepada
kelurahan tersebut.
“Surat resmi
yang dikeluarkan oleh lurah sangatlah berbahaya terkait dengan jabatannya sebagai
kepala wilayah ditingkat kelurahan. Pertanyaannya apakah surat yang diedarkan
oleh lurah yang bersangkutan mendapatkan persetujuan dari atasannya, Camat Karawaci
dan Walikota Tangerang Arief Wismansyah,”
ucap Bije menandaskan.
Jika tidak,
kata Bije, maka Walikota harus memberikan teguran bahkan sanksi. Karena hal ini
sangat memalukan. “Beberapa aturan sudah dikeluarkan baik oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara maupun oleh KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi-red)
yang melarang PNS (Pegawai Negeri
Sipil-red) menerima THR. Apalagi meminta secara resmi kepada pengusaha,” tutur
Bije. (ril)
0 Comments