Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Ledakan Bom Alam Sutera, Minta Rp 350 Juta, Diberi Rp 750 Ribu

Terdakwa Leopard Wisnu Kumala menyimak secara seksama
saat saksi Warsono Setiawan menjelaskan ledakan bom.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terungkap dalam sidang perkara lanjutan bom Mal Alam Sutera, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terdakwa Leopard Wisnu Kumala, 30, meledakan bom karena marah minta uang Rp 350 juta tapi yang  ditransfer hanya Rp 750.000.

“Sebelum bom meledak di Mal Alam Sutera, terlebih dahulu ada ancaman permintan uang Rp 350 juta.  Saya berikan uang Rp 1 juta untuk ditransfer kepada pelaku,” ujar Warsono Setiawan, 44, saat memberikan kesaksian, Senin (23/5/2016).

Namun, ketika majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira, SH menanyakan kepada terdakwa uang transfer Rp 1juta. “Saya hanya terima dari transfer Rp 750 ribu,” tutur terdakwa Leopard.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Diky Otavia, SH dan Rahmat Sori, SH menghadirkan tiga orang saksi dan ketiganya dari Mal Alam Sutera. Ketiga orang saksi tersebut Warsono Setiawan, Demi Darmanto, 38, dan Asep Kusdinar, 45.

Warsono menjelaskan ledakan bom sudah dua kali terjadi yakni pada 9 Juli 2015 dan  28 Oktober 2015. Namun, pada sebelum terjadi ledakan pada 28 Oktober 2015 ada beberapa kali masuk ancaman yang disampaikan melalui e-mail. Dari ancaman tersebut, ada permintaan uang sebesar Rp 350 juta.
Menurut Warsono, setelah terjadi ledakan pada 9 Juli 2015 dan ada ancaman lagi, pihak Mal Alam Sutera langsung  berkoordinasi dengan Densus 88. Sejak itulah anggota Densus 88 selalu ada di seputar Mal Alam Sutera.

“Kalau sudah ada anggota Densus 88 kenapa masih lolos dan bom meledak,” tanya Hakim I Ketut Sudira.

Hal tersebut dijelaskan oleh saksi Asep Kusdinar, waktu sebelum terjadi ledakan 9 Juli 2015, pada 6 Juli 2015  terdakwa Leopard dapat terekam di CCTV (Closed-circuit television-red). Namun, pada ledakan pada 28 Oktober 2015, terdakwa tidak terekam oleh CCTV.

“Ada beberapa CCTV terpasang di Mal Alam Sutera sehingga terdakwa tidak dapat terekam,” tanya Hakim I Ketut Sudira.

Saksi Warsono menjelaskan sebelum ledakan pada 9 Juli 2015, CCTV terpasang ada sekitar 100 titik. Namun setelah pada 9 Juli 2015 jumlah CCTV ditingkatkan menjadi 140 titik. Di tempat terjadinya ledakan, di dalam toilet tidak dipasang CCTV dan hanya dipasang di luar toilet.

Setelah ketiga saksi menjelaskan tentang ledakan bom tersebut, sidang ditunda selama sepekan. Terdakwa Leopard pada sidang tersebut didampingi penasihat hukum Nurlan, SH dan rekan. (ril)


Post a Comment

0 Comments