Terdakwa Leopard Wisnu Kumala menyimak secara seksama saat saksi Warsono Setiawan menjelaskan ledakan bom. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terungkap dalam sidang
perkara lanjutan bom Mal Alam Sutera, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terdakwa Leopard Wisnu Kumala, 30,
meledakan bom karena marah minta uang Rp 350 juta tapi yang ditransfer hanya Rp 750.000.
“Sebelum bom meledak
di Mal Alam Sutera, terlebih dahulu ada ancaman permintan uang Rp 350 juta. Saya berikan uang Rp 1 juta untuk ditransfer kepada
pelaku,” ujar Warsono Setiawan, 44, saat memberikan kesaksian, Senin
(23/5/2016).
Namun, ketika majelis
hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira, SH menanyakan kepada terdakwa uang
transfer Rp 1juta. “Saya hanya terima dari transfer Rp 750 ribu,” tutur terdakwa
Leopard.
Pada sidang tersebut
Jaksa Penuntut Umum Diky Otavia, SH dan Rahmat Sori, SH menghadirkan tiga orang
saksi dan ketiganya dari Mal Alam Sutera. Ketiga orang saksi tersebut Warsono
Setiawan, Demi Darmanto, 38, dan Asep Kusdinar, 45.
Warsono menjelaskan
ledakan bom sudah dua kali terjadi yakni pada 9 Juli 2015 dan 28 Oktober 2015. Namun, pada sebelum terjadi
ledakan pada 28 Oktober 2015 ada beberapa kali masuk ancaman yang disampaikan
melalui e-mail. Dari ancaman tersebut, ada permintaan uang sebesar Rp 350 juta.
Menurut Warsono,
setelah terjadi ledakan pada 9 Juli 2015 dan ada ancaman lagi, pihak Mal Alam
Sutera langsung berkoordinasi dengan
Densus 88. Sejak itulah anggota Densus 88 selalu ada di seputar Mal Alam
Sutera.
“Kalau sudah ada
anggota Densus 88 kenapa masih lolos dan bom meledak,” tanya Hakim I Ketut
Sudira.
Hal tersebut
dijelaskan oleh saksi Asep Kusdinar, waktu sebelum terjadi ledakan 9 Juli 2015,
pada 6 Juli 2015 terdakwa Leopard dapat
terekam di CCTV (Closed-circuit television-red). Namun, pada ledakan pada 28
Oktober 2015, terdakwa tidak terekam oleh CCTV.
“Ada beberapa CCTV
terpasang di Mal Alam Sutera sehingga terdakwa tidak dapat terekam,” tanya
Hakim I Ketut Sudira.
Saksi Warsono
menjelaskan sebelum ledakan pada 9 Juli 2015, CCTV terpasang ada sekitar 100
titik. Namun setelah pada 9 Juli 2015 jumlah CCTV ditingkatkan menjadi 140
titik. Di tempat terjadinya ledakan, di dalam toilet tidak dipasang CCTV dan
hanya dipasang di luar toilet.
Setelah ketiga saksi
menjelaskan tentang ledakan bom tersebut, sidang ditunda selama sepekan.
Terdakwa Leopard pada sidang tersebut didampingi penasihat hukum Nurlan, SH dan
rekan. (ril)
0 Comments