![]() |
Terpidana mati Meirika Franola alias Ola. (Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com) |
NET – Terpidana mati
yang juga gembong narkotika jaringan internasional Meirika Franola alias Ola,
46, termasuk dari 16 orang yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke
Kejaksaan Agung untuk diekskusi mati jilid tiga. “Ya, dia termasuk yang telah
memenuhi syarat untuk diekskusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)
Kejari Tangerang Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com, Jumat (27/5/2015).
Pernyataan tersebut
menanggapi pengacara Ola, Troy Sofyan Latuconsina yang menyatakan ingin
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sehubungan hukuman mati
yang telah dijatuhkan sejak awal Desember 2015. Namun, Troy mengaku kesulitan
untuk mendapatkan salinan putusan hukuman mati terhadap Ola tersebut.
“Kalau Ola termasuk
yang ikut diekskusi, saya akan mengajukan protes,” tutur Troy.
Menurut Andri, untuk
mengajukan PK tidak ada kaitannya dengan salinan putusan. PK tersebut adalah novum,
sesuatu yang baru dan belum pernah dikemukan. Sesuatu yang baru tersebut belum
pernah dikemukakan baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun di
Mahkamah Agung.
“Kalau masih menunggu
salinan putusan, berarti bukan novum. Bila PK yang diajukan berdasarkan dari
salinan putusan, berarti mencari sesuatu yang telah pernah dibahas di
pengadilan baik tingkat pertama dan kedua serta di Mahkakah Agung,” ungkap Andri.
Meskipun Ola termasuk
yang diusulkan untuk diekskusi, kata Andri, kewenangan untuk melakukan ekskusi
ada pada Jaksa Agung. “Kita tidak punya kewenangan namun yang telah memenuhi
syarat untuk diekskusi, diusulkan,” tutur Andri sambil tersenyum.
Mengenai salinan
putusan hukuman mati Ola, Kejari Tangerang pun belum menerima. “Pengiriman salinan
putusan hukuman adalah kewenangan dari Mahkamah Agung. Tapi, kita sudah
menerima petikan putusan hukuman mati Ola,” ujar Andri.
Di tempat terpisah, Panitera
Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang Mahmudah ketika dihubungi, juga belum
menerima salinan putusan tentang hukuman mati Ola. “Salinan putusan hukuman
mati tidak banyak, sehingga saya cepat ingat kalau ditanya langsung ingat.
Apalagi tentang Ola dan belum terima,” ucap Mahmudah kepada TangerangNET.Com.
(ril)
0 Comments