Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 15,41 Kilogram

Petugas BNN melakukan cek terakhir sebelum
narkotika dimunsnahkan.  
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET -  Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 15.415,94 gram  sabu, 14 butir ekstasi, dan 240,2 gram ganja, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu (11/5/2016). Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kelima kalinya pada tahun 2016.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari lima kasus yang diungkap BNN pada Maret-April 2016. "Dari lima kasus dan sepuluh tersangka yang diamankan, BNN menyita barang bukti berupa 15.440,94 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 245,2 gram ganja," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, di Jakarta.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti disisihkan sebanyak 25 gram sabu, 6 butir ekstasi, dan 5 gram ganja, untuk pemeriksaan laboratorium, kata Budi.  

Proses  penangkapan, kata Budi, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias W di sebuah hotel yang berada di kawasan Letjen S. Parman, Tomang, Grogol - Petamburan, Jakarta Barat.  AF diamankan dengan barang bukti berupa 1  tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah kotak berisi 7  bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 97,04 gram.

Dari penemuan tersebut, petugas selanjutnya menggeledah tempat tinggal AF alias W dan menemukan 20 butir ekstasi serta 245,2 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Menurut Budi, transaksi narkotika jenis sabu seberat 688,7 gram digagalkan oleh petugas BNN pada Kamis (14/4/2016). Seorang pria berinisial AYK yang membawa sabu tersebut dari Yogyakarta menuju Tangerang dengan menggunakan kereta api dan diringkus petugas BNN  setelah melakukan serah terima sabu.

Selain AYK, di tempat kejadian perkara (TK)) yang berada di depan Ruko Grand Ampera, Jalan KH Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Banten, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Is yang tengah menerima paket sabu tersebut. Dari pengakuan Is, selanjutnya petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DS di sebuah apartemen yang berada di bilangan Karawaci, Tangerang, Banten, karena diduga terlibat dalam transaksi sabu yang dilakukan oleh AYK dan Is.

Sementara itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Dengan pengungkapan sejumlah kasus dan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut,  sebanyak  77.961 orang anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoka," ujar Budi. (dade)

Post a Comment

0 Comments