Petugas BNN melakukan cek terakhir sebelum narkotika dimunsnahkan. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN)
musnahkan 15.415,94 gram sabu, 14 butir ekstasi,
dan 240,2 gram ganja, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu (11/5/2016). Pemusnahan barang
bukti ini merupakan yang kelima kalinya pada tahun 2016.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari lima kasus
yang diungkap BNN pada Maret-April 2016. "Dari lima kasus dan sepuluh tersangka yang
diamankan, BNN menyita barang bukti berupa 15.440,94 gram sabu, 20 butir
ekstasi, dan 245,2 gram ganja," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi
Waseso, di Jakarta.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti disisihkan
sebanyak 25 gram sabu, 6 butir ekstasi, dan 5 gram ganja, untuk pemeriksaan
laboratorium, kata Budi.
Proses penangkapan, kata Budi, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias W di
sebuah hotel yang berada di kawasan Letjen S. Parman, Tomang, Grogol -
Petamburan, Jakarta Barat. AF diamankan dengan barang bukti berupa 1 tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat
sebuah kotak berisi 7 bungkus plastik
bening berisi sabu dengan berat total 97,04 gram.
Dari penemuan tersebut, petugas selanjutnya
menggeledah tempat tinggal AF alias W dan menemukan 20 butir ekstasi serta
245,2 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Menurut Budi, transaksi narkotika jenis sabu seberat 688,7 gram digagalkan oleh petugas BNN pada
Kamis (14/4/2016). Seorang pria berinisial AYK yang membawa sabu tersebut dari
Yogyakarta menuju Tangerang dengan menggunakan kereta api dan diringkus petugas BNN setelah melakukan serah terima sabu.
Selain AYK, di tempat kejadian perkara (TK)) yang berada di
depan Ruko Grand Ampera, Jalan KH Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper,
Tangerang, Banten, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Is yang
tengah menerima paket sabu tersebut. Dari pengakuan Is, selanjutnya petugas
mengamankan seorang perempuan berinisial DS di sebuah apartemen yang berada di
bilangan Karawaci, Tangerang, Banten, karena diduga terlibat dalam transaksi
sabu yang dilakukan oleh AYK dan Is.
Sementara itu, para
tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan
hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Dengan
pengungkapan sejumlah kasus dan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 77.961 orang anak bangsa dapat terselamatkan
dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoka," ujar Budi. (dade)
0 Comments