Ketua DPC Tangerang Dewi Handayani saat menyerahkan surat mosi tidak percaya di kantor DPP PAN Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET – Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) se-Kota Tangerang menyampaikan surat
mosi tidak percaya terhadap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten kepada Dewan
Pimpanan Pusat (DPP) PAN. “Kita sudah sampaikan surat mosi tidak percaya dan
sudah pula diterima,” ujar Dewi Handayani kepada TangerangNET.Com, Kamis
(28/4/2016).
Dewi Handayani adalah
Ketua DPC PAN Kecamatan Tangerang bersama 12 ketua DPC lainnya tergabung dalam
Forum DPC PAN Kota Tangerang perlu mengambil langkah menyampaikan surat mosi
tidak percaya karena DPW Banten tidak mau mendengar aspirasi kader PAN. Ketiga
belas DPC tersebut yakni DPC PAN; Tangerang,
Karawaci, Priuk, Cibodas, Jatiuwung, Neglasari, Benda, Batuceper, Cipondoh,
Larangan, Pinang, Ciledug, Karang Tengah. Tiga DPC PAN terakhir yakni Pinang,
Ciledug, dan Karang Tengah tidak ikut menandangtangani surat mosi tidak percaya.
Koordinator Forum DPC
PAN se-Kota Tangerang Andi Syarifudin menjelaskan penyampaian surat mosi tidak
percaya tersebut adalah rangkaian dari Musyawarah Daerah (Musda) pada bulan
Maret 2016 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan DPW menetapkan formatur dengan
Ketua Formatur PAN Kota Tangerang Kholid Marhaban.
“Kami DPC PAN Se-Kota Tangerang
sangat menyangkan hasil keputusan DPW PAN Banten dalam hal ini Ketua DPW PAN Banten yang menetapkan calon ketua formatur sesuai
selera. Hal ini tidak mengedepankan demokrasi yang saat ini oleh DPP PAN sangat
mengagungkan demokrasi dan politik tidak gaduh. Tetapi hasil keputusan DPW Banten terrsebut membuat gaduh dan mengkebiri Partai Amanat
Nasional,” jelas Andi Syarifudin.
Penyampaian surat mosi
tidak percaya bentuk langkah forum untuk meluruskan apa yang terjadi di Kota
Tangerang. “Kami dengan DPC dan DPRt se-kota Tangerang membuat mosi tak percaya dan membuat aksi
penolakan terhadap matinya demokrasi di Kota Tangerang,” tutur Ketua DPC PAN
Jatiuwung Zairin seraya menambahkan Ketua DPW
memiliki pemikiran yang sempit
tidak mengedepankan musyawarah dan aspirasi dari bawah.
Alasan penyampaian
mosi tidak percaya hal yang menyangkut pelaksanaan verifikasi saat Musda. Dalam
surat mosi tidak percaya itu disebutkan; Tim Verifikasi DPW PAN Banten dalam
menetapkan Delapan (8) Bakal Calon Formatur
menjadi empat (4) Calon Formatur
tidak memalui mekanisme Rapat Harian DPW PAN Banten. Hal ini terbukti
tidak adanya undangan kepada Anggota BPH DPW PAN Banten.
Surat mosi tidak
percaya tersebut, kata Andi, disampaikan pada Rabu (27/4/2016) yang diterima
oleh Imas, petugas sekretariat DPP PAN Jakarta dan Mahkamah Partai. “Kita berharap atas penyampaian
surat mosi tidak percaya tersebut akan mendapat tanggapan dari DPP,” ucap Andi
berharap. (ril)
0 Comments