![]() |
Tersangka Leopard Wisnu Kumala, pelaku pengebom Mal Alam Sutera: ditangani oleh Densus 88. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kepala Kejaksaan
Negeri Tangerang Edyaward Kaban menyiapkan enam orang jaksa untuk melakukan
penuntutan terhadap tersangka Leopard Wisnu Kumala, 30, pengebom Mal Alam
Sutera, Kota Tangerang.
“Ada enam orang jaksa
ditunjuk untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka pelaku pengemboman Mal
Alam Sutera,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman
kepada TangerangNET.Com, Selasa (29/3/2016).
Eman menjelaskan dari
enam orang jaksa tersebut, tiga orang di antaranya dari Kejaksaan Agung. Ketiga
jaksa dari Kejaksaan Agung itu yakni Suroyo, sH, Rahmat Sori S, SH, dan Diky
Oktavia, SH. Sedangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang M Ikbal Hadjarati,
SH, Muhammad Erlangga, SH. “Seorang
jaksa lagi ya, saya,” tutur Eman.
Menurut Eman, dimasukkan
tiga orang jaksa dari Kejaksaan Agung karena perkara ini ditangani oleh Densus
88 Polri lalu berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Oleh karena
locus delicti (tempat kejadi perkara-red) di Kota Tangerang sehingga jaksa dari
Kejari Tangerang pun diikutsertakan dalam menangani perkara peledakan bom
tersebut.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, penyerahan berkas perkara dan tersangka Leopard Wisnu
Kumala oleh Densus 88 Polri kepada Kejari Tangerang pada Senin (29/2/2016) lalu.
“Sejak penyerahan
tersangka dan berkas perkara bom Mal Alam Sutera, hari ini persis sebulan.
Dalam perkara peledakan bom ini, kita punya waktu 60 hari atau dua bulan sehingga
waktu tinggal sebulan lagi. Insya Allah sebelum 60 hari berkas perkara akan diserahkan
ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Eman.
Peristiwa peladakan
bom tersebut terjadi pada Rabu,
(28/10/2015). Polisi menangkap tersangka pelaku ledakan bom di salah satu
toilet Mal Alam Sutera beberapa jam setelah peristiwa terjadi, seperti
disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam keterangan pers
Kamis (29/10/2015). (ril)
0 Comments