Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Kurnia Pamerkan Narkotika di Ruang Sidang, Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Kurnia Wijaya: hanya menjalankan vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kurnia Wijaya, 45, terdakwa yang pernah pamerkan narkotika jenis sabu di ruang sidang karena mudahnya mendapatkan di dalam tahanan, oleh hakim divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/3/2016).

Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, SH menyatakan perbuatan terdakwa Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH . Pada sidang sebelumnya, Jaksa Faiq menuntut terdakwa Kurnia selama 8 tahun penjara dan  Rp 1 miliar subsider selama 2 bulan penjara. Jaksa Faiq menyatakan perbuatan terdakwa Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa soal pasal yang dikenakan terhadap terdakwa. Majelis hakim mengenakan pasal 127 ayat (1) karena terdakwa selain menyimpan juga menggunakan,” ujar Hakim Syamsudin.

Atas vonis tersebut, terdakwa Kurnia menyatakan menerima. “Saya hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh Pak Hakim. Apakah hukuman ini adil atau tidak, saya tidak tau,” ujar terdakwa Kurnia yang tanpa didampingi penasihat hukum.

Terdakwa Kurnia, kata Jaksa Faiq, selama ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa, Tangerang, selama 4 tahun. Pada awal Agustus 2015 petugas sipir melakukan pengawasan di Blok D tempat terdakwa Kurnia mendekam. Saat petugas sipir melintas, melihat gerak-gerik terdakwa Kurnia yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.

Hakim Syamsudin menanyakan sikap jaksa soal vonis.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
Menurut Jaksa Faiq, hasil pemeriksaan petugas sipir ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih dan setelah diperiksa di laboratorium adalah narkotika jenis sabu. Kemudian setelah ditimbang, sabu tersebut seberat 0,3 gram.

Jaksa Faiq atas vonis majelis hakim menyatakan fikir-fikir. “Saya harus fikir-fikir divonis 4 tahun penjara sementara tuntutan 8 tahun penjara,” ucap Jaksa Faiq. (ril) 

Post a Comment

0 Comments