Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Gadungan Masuk ke Kamar Mertua Dalam Kondisi Bugil

Saksi Yayuk Indiarti berkerudung kuning: diguna-guna terdakwa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Polisi gadugan berpangkat Inspektur Satu (Iptu) Dedi Guawan alias Anggara Wijaya bukan sekadar melakukan serangkaian penipuan. Tapi berani melakukan tindakan yang paling tabu dalam sebuah keluarga yakni masuk ke kamar mertua saat sang mertua sedang tidak berpakaian,  telanjang alias bugil.

“Saya paling marah ketika dia masuk ke kamar saya. Apalagi ketika itu saya sedang tidak pakai baju. Sunggu terlalu dia. Saya dalam keadaan telanjang, dia masuk,” ujar Ny. Sri Sugiwati di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/3/2016).

Ny. Sri Sugiwati tampil sebagai saksi dengan terdakwa Dedi Gunawan alias Anggara Wijaya,  polisi gadungan. Dengan mengaku sebagai polisi, Dedi Gunawan menikahi  secara siri Yayuk Indiarti, anak dari Ny. Sri Sugiwati.  Setelah menikah, tingkah laku Dedi melakukan serangkaian penipuan.

Akibat banyak tingkah laku Dedi Gunawan yang aneh, membuat Ny. Sri Sugiwati menumpah ruahkan amarah di ruang sidang. Apalagi ketika keterangan yang disampaikan Ny. Sri Sugiwati dibantah oleh terdakwa. Akibatnya, dalam ruang sidang tersebut terjadi pertengkaran yang membuat Hakim I Gede Suarsana yang memimpin sidang menjadi sulit bertindak.

“Untung saja, saya dengan sabar memimpin sidang sehingga dapat dilerai,” turut Hakim Suarsana kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Saksi lainnya, Yayuk yang dinikahi secara siri oleh terdakwa Dedi Gunawan pada 6 Desember 2014 pun melampiaskan amarahnya. “Saya waktu itu mau menikah dengannya karena diguna-guna. Dia pakai susuk di bibir dan di dagu,” ucap Yayuk yang dari buah perkawinan itu lahir seorang anak laki-laki dan kini berusia 8 bulan.

Yayuk menceritakan terdakwa Dedi setelah menikah jarang pulang dengan alasan sebagai polisi sering bertugas mencari dan mengejar penjahat. “Dia pulang ke sekali seminggu atau sekali sebulan dengan mengenakan seragam polisi. Anehnya, kalau pulang tidak mau mandi,” ucap Yayuk.

Tingkah laku terdakwa Dedi Gunawan semakin aneh ketika mobil Suzuki Ertiga milik Ny. Sri Sugiwati  dijual seharga Rp 170 juta dan hasil penjual mobil digunakan sendiri. Ke

mudian meminjam uang Rp 100 juta dan tidak dikembalikan. Kemudian ingin meminta sertifikat rumah yang akan dijualnya seharga Rp 2 miliar.

Ketika ditanya Hakim Suarsana berapa kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa Dedi Gunawan? Yayuk mengatakan kerugian baginya sulit dinilai dengan uang. “Seorang wanita dinikahi oleh polisi gadungan, sulit menghitungnya. Kalau kerugian dalam bentuk rupiah berkisar sampai Rp 300 juta,” ucap Yayuk sambil menitik air mata.

Terdakwa Dedi Gunawan alias Anggara Wijaya.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Saksi lainnya adalah anggota polisi yang menangkap terdakwa Dedi Gunawan dan Satrio, kakak kandung Yayuk. Antara Satrio dan terdakwa Dedi Gunawan yang bertengkar soal sertifikat rumah dan akhirnya mengalami luka pada bagian badan.

“Ketika itu, saya dipukulna dan didorong hingga terjatuh ke lemari dan kaca lemari pecah sehingga membuat punggung saya terluka,” ungkap Satrio.

Setelah mendengarkan semua saksi, Hakim Suarsana memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Wati, SH untuk menghadirkan saksi lainnya. Sidang ditunda sampai pekan depan untuk mendengarkan saksi berikutnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Vera menjerat terdakwa Dedi Gunawan dengan pasal 372 dan 378 KUHP. (ril)


Post a Comment

0 Comments