![]() |
Saksi Yayuk Indiarti berkerudung kuning: diguna-guna terdakwa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Polisi gadugan
berpangkat Inspektur Satu (Iptu) Dedi Guawan alias Anggara Wijaya bukan sekadar
melakukan serangkaian penipuan. Tapi berani melakukan tindakan yang paling tabu
dalam sebuah keluarga yakni masuk ke kamar mertua saat sang mertua sedang tidak
berpakaian, telanjang alias bugil.
“Saya paling marah
ketika dia masuk ke kamar saya. Apalagi ketika itu saya sedang tidak pakai
baju. Sunggu terlalu dia. Saya dalam keadaan telanjang, dia masuk,” ujar Ny.
Sri Sugiwati di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Selasa (15/3/2016).
Ny. Sri Sugiwati
tampil sebagai saksi dengan terdakwa Dedi Gunawan alias Anggara Wijaya, polisi gadungan. Dengan mengaku sebagai polisi,
Dedi Gunawan menikahi secara siri Yayuk
Indiarti, anak dari Ny. Sri Sugiwati. Setelah menikah, tingkah laku Dedi melakukan
serangkaian penipuan.
Akibat banyak tingkah
laku Dedi Gunawan yang aneh, membuat Ny. Sri Sugiwati menumpah ruahkan amarah
di ruang sidang. Apalagi ketika keterangan yang disampaikan Ny. Sri Sugiwati
dibantah oleh terdakwa. Akibatnya, dalam ruang sidang tersebut terjadi
pertengkaran yang membuat Hakim I Gede Suarsana yang memimpin sidang menjadi
sulit bertindak.
“Untung saja, saya
dengan sabar memimpin sidang sehingga dapat dilerai,” turut Hakim Suarsana
kepada TangerangNET.Com seusai sidang.
Saksi lainnya, Yayuk
yang dinikahi secara siri oleh terdakwa Dedi Gunawan pada 6 Desember 2014 pun
melampiaskan amarahnya. “Saya waktu itu mau menikah dengannya karena
diguna-guna. Dia pakai susuk di bibir dan di dagu,” ucap Yayuk yang dari buah
perkawinan itu lahir seorang anak laki-laki dan kini berusia 8 bulan.
Yayuk menceritakan
terdakwa Dedi setelah menikah jarang pulang dengan alasan sebagai polisi sering
bertugas mencari dan mengejar penjahat. “Dia pulang ke sekali seminggu atau
sekali sebulan dengan mengenakan seragam polisi. Anehnya, kalau pulang tidak
mau mandi,” ucap Yayuk.
Tingkah laku terdakwa
Dedi Gunawan semakin aneh ketika mobil Suzuki Ertiga milik Ny. Sri Sugiwati dijual seharga Rp 170 juta dan hasil penjual
mobil digunakan sendiri. Ke
mudian meminjam uang Rp 100 juta dan tidak dikembalikan. Kemudian ingin meminta sertifikat rumah yang akan dijualnya seharga Rp 2 miliar.
Ketika ditanya Hakim
Suarsana berapa kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa Dedi Gunawan? Yayuk
mengatakan kerugian baginya sulit dinilai dengan uang. “Seorang wanita dinikahi
oleh polisi gadungan, sulit menghitungnya. Kalau kerugian dalam bentuk rupiah
berkisar sampai Rp 300 juta,” ucap Yayuk sambil menitik air mata.
![]() |
Terdakwa Dedi Gunawan alias Anggara Wijaya. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Saksi lainnya adalah
anggota polisi yang menangkap terdakwa Dedi Gunawan dan Satrio, kakak kandung
Yayuk. Antara Satrio dan terdakwa Dedi Gunawan yang bertengkar soal sertifikat
rumah dan akhirnya mengalami luka pada bagian badan.
“Ketika itu, saya
dipukulna dan didorong hingga terjatuh ke lemari dan kaca lemari pecah sehingga
membuat punggung saya terluka,” ungkap Satrio.
Setelah mendengarkan
semua saksi, Hakim Suarsana memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Wati,
SH untuk menghadirkan saksi lainnya. Sidang ditunda sampai pekan depan untuk
mendengarkan saksi berikutnya.
Dalam perkara
tersebut, Jaksa Vera menjerat terdakwa Dedi Gunawan dengan pasal 372 dan 378
KUHP. (ril)
0 Comments