Pembongkaran rumah dapat pengawalan dari Polisi baik yang berseragam maupun pakaian preman. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Penertiban terhadap ratusan rumah potong ayam (RPA) di keluarahan Tanah
Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/3/2016)
diwarnai kericuhan.
Pasalnya, meskipun penertiban itu mendapat
dukungan dari masyarakat setempat, namun penertiban tersebut dilakukan dengan
cara semena-mena. "Jangan semena-mena seperti ini dong, kita pasti pindah.
Tapi jangan diusir seperti binatang," ungkap Ny. Setia, warga RT 05/09, Kelurahan Tanah Tinggi
yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut.
Tolong berikan
toleransi seminggu saja. Karena beberapa hari ke depan, katannya, ia
akan menikahkan anaknya di rumah tersebut. Bahkan setiap tahun, kata dia, juga
rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meski begitu, petugas tim gabungan yang terdiri
atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi terus saja melakukan pembongkaran
secara paksa dengan cara mengeluarkan barang-barang milik warga dan merobohkan
bangunannya dengan alat berat.
Asda I Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan
Pemda Kota Tangerang melakukan penertiban katena ratusan bangunan itu berdiri di atas tanah milik Kemenkum Ham dan
PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Seorang ibu tersenyum getir setelah rumahnya rubuh rata dengan tanah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
"Sebenarnya penertiban ini dilakukan
secara bertahap. Pertama hanya untuk RPA pada 16 Desember 2015 lalu. Kemudian berikutnya tempat tinggal," kata Saeful.
Dan pihaknya, kata dia, sudah memberikan waktu
toleransi selama tiga bulan. Namun hingga batas waktu tolerasnsi itu usai,
masih ada beberapa bangunan yang masih di tempat. Sekarang, tidak ada tawar-menawar lagi.
Ditanya soal warga yang selama ini membayaran
PBB, Saeful
menjelaskan itu adalah kewajiban mereka. Karena, katanya, berdasarkan aturan
yang ada, setiap orang yang menikmati
lahan wajib membayar pajak. (man)
-
0 Comments