Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar: kepentingan umum. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Sedikitnya 6.000 warga yang tinggal di 12 RT dan 3 RW, Kampung
Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menolak rencana
penertiban yang akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tangerang,, apabila
penertiban tersebut dilakukan dengan tidak transparan.
Demikian, kata Embing,
salah satu tokoh masyarakat setempat, setelah melakukan pertemuan dengan
seluruh warganya di Kampung Baru,
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis
(17/3/2016).
Pasalnya, kata Embing
yang juga mantan Jaro di Kampung itu, warga menilai penertiban dilakukan hanya untuk membangun Islamic
Center dan Kuliner yang dapat menguntungkan para pengusaha. Sedangkan dana
pembangunannya diambil dari APBD.
"APBD ini bisa
digunakan hanya untuk kepentingan masyarakat, bukan pengusaha," tutur Embing
yang tinggal di Kampung Baru sejak 1975
lalu, setelah rumahnya di Muara Karang, ditertibkan oleh Pemda DKI Jakarta.
Karenanya, kata
Embing, Pemkab Tangerang, dalam hal ini Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar
harus transparan. Jangan sampai penertiban ini dilakukan hanya untuk
kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, kata
Embing yang diiyakan pula oleh Hamdani,
tokoh masyarakat lainnya, penertiban tersebut harus disertai dengan uang ganti
rugi. Mengingat lahan itu sudah ditempati atau digarap oleh warga sejak 60-an tahun yang lalu.
"Saya kira Bupati
lebih tahu aturan. Bagimana jika tanah negara itu digarap oleh warga sejak puluhan tahun yang
lalu," ungkap Embing.
Lebih jauh, Embing
mengatakan soal janji Bupati Tangerang yang
akan membangun rusun untuk ditempati warga Kampung Baru adalah suatu
bualan. Pasalnya, kata dia, berdasarkan ketentuan yang ada, kawasan keselamatan
penerbangan (KKOP), seperti di Kelurahan Dadap ini, tidak boleh ada
bangunan yang menjulang ke langit. (man)
0 Comments